Tak Terima Putus Cinta, Pria di HST Sebar Video Asusila Mantan Pacar ke Medsos

“Dari pengakuan korban, pelaku nekat menyebarkan video asusila tersebut lantaran tak terima hubungan asmaranya diakhiri korban”

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian (foto: TABIRkota/polres hst)

BARABAI (TABIRkota) — MI (23) warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebarkan video asusilanya bersama mantan pacar ke Media Sosial (Medsos) , setelah tak terima putus cinta.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas, Aiptu Husaini mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Maret 2025 hingga Januari 2026, di Pandawan.

“Korban merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun, sedangkan terduga pelaku, MI (23),” katanya, di Barabai, Selasa (2/6).

Kasus tersebut, ujarnya, terungkap berawal orang tua korban menerima pesan Whatsapp pada Kamis (15/1) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.

“Pesan tersebut berisi pengakuan korban yang telah disetubuhi dan videonya disebarkan pelaku ke medsos melalui akun korban,” ujarnya.

Dari pengakuan korban, pelaku nekat menyebarkan video asusila tersebut lantaran tak terima hubungan asmaranya diakhiri korban.

Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST dan penyidik dua kali melayangkan surat panggilan namun tak digubris.

Aiptu Husaini menambahkan, penyidik mencoba menjemput paksa pelaku, namun saat dicari ternyata MI sempat melarikan diri.

“Unit PPA Satreskrim Polres HST meminta bantuan Buser mencari pelaku dan akhirnya ditemukan di kediamannya,” tambahnya.

Usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sprei, selimut serta satu telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polres HST berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Barsel Perkuat Komitmen Layani Masyarakat

Sel Jun 2 , 2026
"Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meneguhkan komitmen bersama dalam membangun Barsel yang lebih maju dan sejahtera"

You May Like

TABIRklip