
BARABAI (TABIRkota) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) setempat menggelar Fokus Grup Discussion (FGD) bersama pedagang dan mitra Badan Urusan Logistik (Bulog).
FGD tersebut membahas ketentuan distribusi dan kesepakatan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, yakni Rp15.700, di Aula Bapperida HST, Kamis (21/5) sore.
Kepala Disdag HST, Irfan Sunarko mengatakan, pengecer wajib menjual Minyakita ke konsumen dengan harga HET, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 tahun 2025.
“Pengecer juga dibatasi untuk menjual Minyakita ke konsumen dengan maksimal 12 liter, sesuai keputusan Ditjen PDN No. 02//2026,” katanya.
Pedagang dan mitra Bulog yang hadir juga aktif menyampaikan beberapa usulan, seperti meminta pengawasan distribusi Minyakita diperketat agar tepat sasaran.
Kemudian pembagian Minyakita dilakukan merata baik mingguan maupun per dua minggu.
Distribusi Minyakita juga diharapkan rutin, meskipun pengecer menerima kuota yang tidak terlalu banyak.
Menurut Kepala Perum Bulog HST, Riza Wahyudi Al-Akram, BUMN pangan menerima pasokan Minyakita sebesar 35 persen.
“Untuk HST, distribusi Minyakita berasal dari Kabupaten Kotabaru dan Jawa Timur,” ujarnya.
Bagi pengecer yang ingin menjadi mitra Bulog, tambahnya, dianjurkan untuk mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang berlaku.
“Kami akan menelusuri pengajuan yang telah masuk melalui aplikasi, berbagai usulan yang disampaikan juga akan dipertimbangkan,” tambahnya.
Kesimpulan FGD tersebut, hasil kesepakatan dalam forum akan disosialisasikan kembali kepada pedagang dan pengawasan distribusi dilakukan secara periodik.
Perbedaan kuota distribusi antara pedagan atau kios di luar atau dalam pasar akan diterapkan.
Beberapa usulan seperti pembulatan harga Minyakita menjadi Rp16 ribu tidak dibenarkan, karena harga harus mengikuti HET. (fer)




