
RANTAU (TABIRkota) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan 22 tersangka dalam pengungkapan dugaan sindikat penjualan barang rumah tangga ilegal.
Menurut Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, seluruh tersangka pelanggaran metrologi legal dan perlindungan konsumen yang melibatkan penjualan minyak goreng serta berbagai produk rumah tangga tersebut, menjalankan aktivitas di bawah kendali pria berinisial HK.
“HK merupakan pemilik UD Sari Jaya yang melakukan pembagian tugas terstruktur dengan tersangka lain, dimana masing-masing memiliki peran mulai dari kepala cabang, admin, negosiator, marketing, kolektor, sopir hingga petugas gudang," ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Jumat (30/7).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas penjualan keliling di Kecamatan Binuang.
“Hasil pengembangan mengarah ke gudang penyimpanan di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat,” katanya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 3.240 botol minyak goreng merek Emas Kita, 1.872 unit kapsul chopper, 5.076 selang gas LPG berbagai merek, 508 regulator gas, ribuan seal dan klem, enam kendaraan operasional, delapan telepon seluler, satu laptop serta satu flashdisk.
Selain menyita barang bukti, tambahnya, penyidik menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran barang, antara lain penggunaan nomor izin edar yang tidak sesuai dengan produk, ketiadaan label dan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia pada chopper, serta penggunaan tanda SNI yang sudah tidak berlaku pada selang dan regulator gas LPG.
"Para tersangka diduga tidak melakukan verifikasi terhadap legalitas produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat sehingga berpotensi melanggar ketentuan metrologi legal dan perlindungan konsumen," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 31 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c, d, i, j serta Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (ati/ra)



