Korupsi APBDesa, Mantan Pambakal Sungai Harang di HST Ditahan Polisi

“Tersangka diduga telah melakukan pemalsuan nota dan kwitansi dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai”

Tersangka dan barang bukti saat dilimpahkan ke Kejari HST (foto: TABIRkota/polres hst)

BARABAI (TABIRkota) — Mantan Pambakal atau Kepala Desa Sungai Harang ditahan polisi akibat diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2020.

Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, mantan pambakal tersebut berinisial R yang menjabat pada periode 2014 hingga 2020.

“Tersangka diduga melakukan membuat nota dan kwitansi yang tidak sesuai harga sebenarnya,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (30/8).

Hal tersebut, ujarnya, telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

“Setelah diaudit inspektorat, ternyata kerugiannya kurang lebih Rp222 juta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ilung and Pandawan Villages, HST Regency Win 2024 Kalimantan Regional SDGs Champion

Sat Reskrim Polres HST, tambahnya, telah selesai melakukan penyidikan pada Selasa (27/8) lalu.

“Pelaku dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HST untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan di tambah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Hari Menghilang, Warga Sungai Sipai Martapura Ditemukan Tak Bernyawa

Jum Agu 30 , 2024
"Korban atas nama Hendra (37) warga Jalan Damai, Sungai Sipai, Martapura sebelumnya telah dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Arba (28/8) sekitar pukul 02.00 Wita"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip