Peraturan Perusahaan Pers

TABIRkota.com DIBAWAH NAUNGAN PT. MEDIA SINERGI BERSAMA

BIDANG USAHA PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL (63122)

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : AHU-0029425.AH.01.01.TAHUN 2022

TENTANG

PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PT. MEDIA SINERGI BERSAMA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan : Adalah media online TABIRkota.com yang berada dibawah naungan PT MEDIA SINERGI BERSAMA yang bergerak di bidang usaha Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial yang didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 82 tanggal 25 April 2022 yang dibuat dihadapan Emilia Kartolo SE, SH, M.Kn notaris di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  2. Pemegang Saham : adalah Komisaris dan Direktur sebagaimana tertuang di dalam akta pendirian atau dokumen lain yang sah dan ditandatangani para pihak yang bersepakat.
  3. Karyawan/Wartawan : Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, mengatur kewajiban dan hak karyawan dan wartawan terhadap perusahaan ataupun sebaliknya, sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja maksimal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Pasal 3

Ruang Lingkup

Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab, sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

BAB II

HUBUNGAN KERJA

Pasal 4

Perjanjian Kerja

  1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja;
  2. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan;
  3. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Ada 2 (dua) jenis perjanjian kerja yaitu : a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu; b. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Pasal 5

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
  3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
  4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui;
  5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,yaitu : a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,kegiatan baru,atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  6. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  7. Selama karyawan/wartawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja karyawan.

Pasal 6

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan; a. masa magang paling lama 3 (tiga) bulan. b. Masa Percobaan kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali masa Percobaan Kerja.
  2. Masa Magang dan percobaan Kerja dimaksudkan untuk menumbuhkan dedikasi dan loyalitas serta menumbuhkan kemampuan bersosialisasi di lingkungan Perusahaan.
  3. Selama karyawan/wartawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja.
  4. Apabila karyawan/wartawan dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu kerja tidak dapat memenuhi standar kerja yang telah ditentukan, dapat diputuskan untuk tidak dilanjutkan masa kontraknya atau diberhentikan baik sebelum masa kontrak berakhir atau pada saat habisnya masa kontrak tanpa mendapatkan pesangon.
  5. Karyawan/wartawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat menyelesaikan masa magang dan percobaan kerja dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan/wartawan tetap.
  6. Karyawan/wartawan tetap akan mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.

Pasal 7

Ketentuan Penerimaan Karyawan/Wartawan

  1. Penerimaan karyawan/wartawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.
  2. Penerimaan karyawan/wartawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh perusahaan.
  3. Calon karyawan/wartawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan, kompetensi dan keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.

BAB III

HAK KARYAWAN/WARTAWAN DAN KEWAJIBAN

Pasal 8

Hak Karyawan/Wartawan

  1. Setiap karyawan/wartawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  2. Setiap karyawan/wartawan berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
  3. Setiap karyawan/wartawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
  4. Setiap karyawan/wartawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit yang diderita sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Setiap karyawan/wartawan diikutsertakan dalam BPJS Tenaga Kerja sesuai undang-undang Republik Indonesia yang programnya meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua yang dikaitkan dengan jaminan kematian.
  6. Setiap karyawan/wartawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh perusahaan, berhak memperoleh pembelaan hukum dari perusahaan atas biaya perusahaan.

 Pasal 9

Kewajiban Melaksanakan Tugas

  1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
  3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama karyawan/wartawan perusahaan.
  4. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  5. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
  6. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
  7. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
  8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
  9. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.

Pasal 10

Ketertiban Masuk Bekerja

  1. Setiap karyawan/wartawan wajib masuk bekerja pada hari kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
  2. Tidak dibenarkan datang terlambat atau pulang lebih cepat dari jam yang telah ditentukan, kecuali telah mendapat izin dari atasan yang diberi wewenang.
  3. Mengisi daftar hadir; a. sebelum dan sesudah bekerja, setiap pegawai wajib mengisi sendiri daftar hadir di tempat yang telah disediakan; b. Karyawan/wartawan yang tidak mengisi daftar hadir atau pengisian daftar hadir dilakukan oleh orang lain, dianggap tidak hadir atau tidak masuk kerja.
  4. Ijin tidak masuk kerja; a. Karyawan/Wartawan yang tidak dapat masuk bekerja, wajib meminta izin kepada atasannya yang berwewenang.
  5. Karyawan/Wartawan yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang jelas dapat diberikan peringatan oleh atasan yang berwewenang.

Pasal 11

Tata Tertib Kerja

  1. Setiap karyawan/wartawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
  2. Setiap karyawan/wartawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  3. Setiap karyawan/wartawan wajib bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan keseragaman dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan alat pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
  4. Apabila karyawan/wartawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan atau Perusahaan, harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait.

Pasal 12

Pengawasan Berlakunya Tata Tertib Kerja

  1. Semua unsur pimpinan dan atasan berkewajiban mengawasi dan memberikan bimbingan serta petunjuk terhadap pelaksanaan tata tertib, sebagaimana telah diuraikan dalam pasal 12 sampai dengan pasal 14 pada bab ini.
  2. Karyawan/wartawan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

 Pasal 13

Rahasia Jabatan

  1. Karyawan/wartawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
  2. Karyawan/wartawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin khusus dari Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  3. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan/wartawan kepada atasannya.

BAB IV

LARANGAN BAGI KARYAWAN

Pasal 14

Penggunaan Milik Perusahaan

  1. Setiap karyawan/wartawan dilarang menyalah gunakan, memiliki, menjual, membeli,  menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan.
  2. Setiap karyawan/wartawan dilarang membawa barang inventaris ke luar lingkungan Perusahaan tanpa izin tertulis dari penanggungjawab.
  3. Setiap karyawan/wartawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.
  4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.

Pasal 15

Pencegahan Bahaya Kebakaran

  1. Setiap karyawan/wartawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Setiap karyawan/wartawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan Perusahaan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Larangan Menerima Pemberian

  1. Setiap karyawan/wartawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.
  2. Setiap karyawan/wartawan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan/wartawan di Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas Perusahaan.
  3. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi.

Pasal 17

Kerja Rangkap di Luar Perusahaan

  1. Setiap karyawan/wartawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab di Perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin tertulis dari Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  2. Setiap karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal yang akan mendapat pertimbangan seperti : a. Pengajar atau Dosen tidak tetap. b. Menurut penilaian Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat mengangkat nama karyawan/wartawan dan Perusahaan. c. Bekerja di Kelompok Perusahaan.
  3. Bagi yang bekerja rangkap seperti butir 2 di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Harus sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab. b. Penggunaan waktu tidak lebih dari 6 (enam) jam seminggu.

 Pasal 18

Larangan Melakukan, Menyebarkan, Mengajarkan serta Mempromosikan Keyakinan dan Pehamanan Yang Tidak Sesuai Dengan Kaidah Yang Berlaku

  1. Setiap karyawan/wartawan tidak diperkenankan melakukan, menyebarkan, mengajarkan, mempromosikan keyakinan dan pemahaman, baik pemahaman agama maupun pemahaman ideologi yang tidak sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan umum yang berlaku di lingkungan Perusahaan dan undang-undang yang berlaku.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja.

BAB V

JABATAN

Pasal 19

Penetapan Jabatan

  1. Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab menetapkan jabatan-jabatan yang perlu ada, sesuai dengan kebutuhan atau pengembangan Perusahaan yang dituangkan ke dalam struktur organisasi.
  2. Persyaratan dan ruang lingkup setiap jabatan ditetapkan oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab berdasarkan usulan atasan bagian terkait.
  3. Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab menempatkan karyawan/wartawan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya agar karyawan/wartawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Pasal 20

Perubahan Jabatan

  1. Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab dapat mengalih-tugaskan karyawan/wartawan setelah berkonsultasi dengan atasan yang bersangkutan dan Bagian Sumber Daya Manusia ke jabatan lain, sesuai dengan prestasi kerjanya dan tersedianya posisi dalam perusahaan.
  2. Ada 3 jenis perubahan jabatan yaitu : a. Promosi : Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan prestasi yang baik dan posisi yang ada. b. Mutasi : Perubahan jabatan pada jenjang yang setara, berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kelancaran pekerjaan.
  3. Demosi : Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan turunnya prestasi dan kondite kerja karyawan/wartawan yang bersangkutan.

Pasal 21

Ketentuan Perubahan Jabatan

  1. Promosi, mutasi dan demosi diusulkan oleh atasan karyawan/wartawan yang bersangkutan dan disetujui oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  2. Dalam usulan dicantumkan dasar pertimbangan mengenai prestasi,dan kondite karyawan/wartawan maupun kebutuhan dari bagian yang terkait.
  3. Apabila usulan disetujui Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab maka Bagian Sumber Daya Manusia akan menyiapkan administrasi dan menuangkan keputusan tersebut dalam SK Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  4. .4. SK Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab disampaikan oleh atasan karyawan/wartawan yang bersangkutan.
  5. Karyawan/wartawan yang dipromosikan atau dimutasikan menjalani masa orientasi selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan waktu orientasi keseluruhan paling lama 6 (enam) bulan.
  6. Apabila karyawan/wartawan gagal menjalani masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
  7. Untuk karyawan/wartawan yang dipromosikan selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan sebelumnya namun tunjangan disesuaikan dengan jabatan baru.
  8. Penyesuaian gaji dilakukan setelah karyawan/wartawan yang bersangkutan berhasil menjalani masa orientasi.

BAB VI

PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KARYAWAN

Pasal 22

Penilaian Prestasi kerja

  1. Untuk membantu karyawan/wartawan dalam meningkatkan prestasi kerja, atasan langsung secara berkala menilai prestasi kerja karyawan/wartawan menurut ketentuan Perusahaan.
  2. Hasil penilaian prestasi kerja dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kenaikan gaji dan atau promosi jabatan karyawan/wartawan yang bersangkutan serta pemberian bonus karyawan/wartawan.

 Pasal 23

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

  1. Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan karyawan, Perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan yang dianggap perlu oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab untuk mendapatkan tambahan pengetahuan teori/praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar Perusahaan.
  2. Biaya pendidikan ditanggung oleh Perusahaan.
  3. Selama menjalani pendidikan yang ditugaskan oleh perusahaan, karyawan/wartawan bersangkutan tetap mendapatkan gaji penuh dengan semua fasilitas dan tunjangan yang menjadi haknya.
  4. Karyawan/wartawan bersangkutan menandatangani sebuah surat perjanjian yang berisi ketentuan pendidikan.

BAB VII

PENGGAJIAN

Pasal 24

Penetapan Gaji

  1. Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
  2. Kenaikan gaji karyawan/wartawan ditetapkan oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  3. Besar kenaikan gaji merujuk pada laju inflasi, prestasi dan kondite karyawan/wartawan serta kemampuan perusahaan.
  4. Penetapan gaji terendah tidak kurang dari upah minimal yang ditetapkan Pemerintah.
  5. Pajak atas gaji menjadi tanggungan perusahaan.

Pasal 25

Komponen Gaji

  1. Komponen gaji karyawan/wartawan terdiri atas : a. Gaji Pokok; b. Tunjangan Tetap, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Keluarga bagi yang sudah menikah; c. Tunjangan Tidak Tetap, Tunjangan Operasional lainnya sesuai kebutuhan dan kebijakan perusahaan.
  2. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menempati jabatan struktural dalam perusahaan.
  3. Tunjangan keahlian/fungsional : Diberikan kepada karyawan yang memiliki kemampuan teknis dan atau ketrampilan sesuai bidang kerjanya yang dinilai baik oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab sehingga menghasilkan kualitas hasil kerja yang prima.
  4. Pemberian tunjangan keahlian dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan, jika dari evaluasi tersebut karyawan/wartawan dinilai tidak dapat mempertahankan kemampuannya maka akan dilakukan mutasi,sanksi atau pemutusan hubungan kerja.
  5. Tunjangan operasional lainnya diberikan kepada karyawan/wartawan yang menjalankan tugas tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan pengeluaran biaya seperti komunikasi, perjalanan dinas dan lainnya.
  6. Pengaturan besaran tunjangan tetap dan tidak tetap diatur dalam surat keputusan tersendiri.

Pasal 26

Pembayaran Gaji

Gaji karyawan/wartawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.

BAB VIII

KESEJAHTERAAN

Pasal 27

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  1. Sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan mengikut sertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh Perusahaan adalah : jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja.

Pasal 28

Konsumsi

  1. Perusahaan menyediakan fasilitas konsumsi kepada karyawan atau bila tidak diberikan dalam bentuk natura maka wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.
  2. Pengaturan waktu pemberian dan besarnya fasilitas konsumsi diatur dalam surat keputusan tersendiri.

Pasal 29

Tunjangan Hari Raya Keagamaan

  1. Yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan/wartawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut : a. Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan/wartawan tetap minimal selama 1 (satu) tahun diberikan 1 (satu) kali THR atau sesuai kemampuan perusahaan; b. Bagi Karyawan/wartawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan/wartawan tetap di bawah 1 (satu) tahun jumlah THR yang diberikan dihitung proporsional, yaitu 1/12 dari THR untuk tiap bulan masa kerja yang genap; c. Karyawan/perusahaan yang sebelum saat tanggal Hari Raya telah berhenti bekerja dari Perusahaan tidak berhak atas THR; d. Besaran THR adalah Gaji Pokok ditambah tunjangan Fungsional dan Tunjangan Jabatan setelah dikurangi zakat dan pajak.
  2. Bagi karyawan honorer dan kontrak diberikan THR yang besarannya akan ditentukan oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.

Pasal 30

Tunjangan Kematian dan Uang Duka

  1. Bila Karyawan/wartawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, disamping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya atau ahli warisnya diberikan : a. Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan; b. Uang duka; c. Santunan kematian yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Bila Karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, disamping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarga nya atau ahli warisnya diberikan : a. Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan; b. Uang duka; c. Santunan kecelakaan kerja yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  3. Bila yang meninggal adalah istri /suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan mertua) karyawan maka akan diberikan uang duka.
  4. Besarnya uang duka ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab

Pasal 31

Hadiah Pernikahan

  1. Perusahaan memberikan hadiah pernikahan kepada karyawan/wartawan yang baru melangsungkan pernikahan dan karyawan/wartawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
  2. Untuk mendapatkan hadiah pernikahan, karyawan/wartawan harus menyerahkan salinan akte nikah kepada Bagian Sumber Daya Manusia.
  3. Besarnya tunjangan pernikahan ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direktur/Pimpinan Umum/Penjab.

Pasal 32

Hadiah Kelahiran

  1. Perusahaan memberikan hadiah kelahiran kepada karyawan/wartawan yang anaknya baru lahir dan karyawan/wartawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
  2. Untuk mendapatkan hadiah kelahiran, karyawan/wartawan harus menyerahkan salinan surat keterangan lahir kepada bagian Sumber Daya Manusia.
  3. Besarnya hadiah kelahiran ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.

Pasal 33

Pinjaman

  1. Untuk meringankan beban Karyawan/wartawan, Perusahaan memberikan bantuan keuangan berupa pinjaman tanpa bunga bagi Karyawan/wartawan untuk keperluan yang dianggap penting dan mendesak.
  2. Pinjaman diberikan kepada karyawan/wartawan yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun.
  3. Besarnya pinjaman maksimal adalah 3 (tiga) kali kali gaji total dan harus lunas paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
  4. Pinjaman dapat diberikan atau ditolak oleh Direksi tergantung kondisi keuangan perusahaan.
  5. Permintaan pinjaman berikutnya akan diproses apabila pinjaman sebelumnya telah dibayar lunas 1 (satu) bulan sebelum permohonan baru diajukan.

Pasal 34

Bonus

  1. Perusahaan akan memberikan bonus kepada karyawan/wartawan yang diambil dari keuntungan perusahaan yang besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan.
  2. Pembagian bonus dilakukan bila mencapai target omzet periodik yang telah ditentukan dengan jumlah dan porsi pembagian akan diatur dalam Surat Keputusan Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  3. Waktu pembagian bonus dapat dilakukan bulanan, triwulan, semesteran atau tahunan disesuaikan dengan kondisi keuangan (likuiditas) perusahaan.

Pasal 35

Penghargaan Masa Kerja

Karyawan/wartawan berhak mendapatkan penghargaan dari perusahaan atas dedikasinya untuk setiap masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus sebagai karyawan/wartawan.

BAB IX

PERJALANAN DINAS

Pasal 36

Perjalanan Dinas

  1. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar kota, daerah atau ke luar negeri yang dilakukan dalam rangka tugas dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan yang berwenang.
  2. Besarnya biaya perjalanan dinas tersebut dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan tersendiri dengan keputusan Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.

BAB X

WAKTU KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 37

Hari Kerja dan Jam Kerja

  1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan, waktu kerja diatur sebagai berikut : 7 (tujuh ) jam sehari dan 42 (empat puluh dua) jam seminggu dengan 6 (enam) hari kerja. Waktu istirahat selama 30 (tiga puluh) menit setiap hari kerja dan 30 ( tiga puluh) menit waktu loyalitas tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.
  2. Khusus bagi karyawan/wartawan yang karena sifat kerjanya terlibat dalam kegiatan pelayanan, hari kerja diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yang berwenang.
  3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.

Pasal 38

Hari Libur

Hari libur Perusahaan adalah hari libur resmi yang dinyatakan libur oleh Pemerintah dan atau kebijakan Perusahaan sesuai kebutuhan.

Pasal 39

Kerja Lembur

  1. Apabila Perusahaan memerlukan maka karyawan/wartawan bersedia untuk melakukan kerja lembur dengan mengikuti peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.
  2. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 42 jam seminggu adalah kerja lembur dan mendapat upah lembur.
  3. Ada karyawan/wartawan yang tidak mendapat upah lembur karena lembur untuk karyawan/wartawan tersebut dianggap telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen gaji yang diterimanya, yaitu : Karyawan/wartawan yang mendapat tunjangan jabatan. Karyawan/wartawan dengan perjanjian kerja magang. Karyawan/wartawan yang sedang dalam perjalanan dinas. Karyawan/wartawan yang karena sifat dari pekerjaan sedemikian rupa sehingga tidak terikat oleh peraturan jam kerja.

Pasal 40

Upah Lembur

  1. Ketentuan upah lembur sebagai berikut : 1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada gaji bulanan. Bagi karyawan/wartawan yang dibayar harian, maka penghitungan besarnya honor sebulan adalah honor sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi karyawan/wartawan yang bekerja 6 hari dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi karyawan/wartawan yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu;
  2. Yang dimaksud gaji sebulan untuk perhitungan upah lembur adalah:  a. Gaji pokok + tunjangan tetap; b. Apabila gaji pokok + tunjangan tetap lebih kecil dari 75% total gaji (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) maka dasar perhitungan lembur perjam adalah 75% dari total gaji;
  3. Untuk menghitung upah sejam adalah : 1/173 X upah sebulan
  4. Karyawan mendapat jatah makan apabila lembur dilakukan selama minimal 3 (tiga) jam (diluar waktu istirahat 1 jam);
  5. Upah lembur yang dibayarkan adalah yang diketahui dan atau diinstruksikan oleh atasan yang berwenang,yang dapat dilihat pada lembar kerja lembur.

Pasal 41

Izin Tidak Masuk Kerja Karena Sakit

  1. Apabila karyawan/wartawan tidak hadir kerja pada hari kerjanya karena sakit maka secepatnya yang bersangkutan/keluarganya wajib memberitahu atasan langsung dan bagian Sumber Daya Manusia secara lisan atau secara tertulis.
  2. Karyawan/wartawan yang tidak hadir kerja pada hari kerjanya lebih dari 2 (dua) hari karena sakit diharuskan membawa Surat Keterangan Dokter atau surat keterangan lainnya yang dapat menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Pasal 42

Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh

  1. Dalam hal-hal penting, karyawan/wartawan dapat diberi ijin untuk tidak hadir pada hari kerjanya tanpa dipotong cuti dengan mendapat upah penuh yaitu untuk keperluan-keperluan sebagai berikut : Kematian suami/ isteri, orang tua/ mertua atau anak/ menantu : 2 (dua) hari kerja. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 (satu) hari kerja. Pernikahan karyawan/wartawan : 2 (dua) hari kerja. Pernikahan anak karyawan/wartawan : 1 (satu) hari kerja. Khitanan anak : 1 (satu) hari kerja. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari kerja.
  2. Bila keperluan-keperluan seperti tersebut pada butir (1) di atas berlangsung di luar kota, maka ijin tidak hadir dapat ditambah dengan waktu perjalanan tercepat.
  3. Untuk keperluan-keperluan tersebut pada butir (1) di atas, kecuali untuk kematian dan kelahiran, karyawan/wartawan diharuskan mengajukan permohonan izin kepada atasannya selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
  4. Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan-ketentuan di atas dapat diberikan tanpa upah.

 Pasal 43

Tidak Hadir Tanpa Izin/Mangkir

Karyawan/wartawan yang tidak hadir pada hari kerjanya tanpa ijin atau tanpa memberitahujan atasannya dianggap tidak hadir tanpa izin/mangkir, diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan funsional sebesar 3% (dan dapat diberi surat peringatan. Jumlah hari ketidak hadiran karena mangkir akan mengurangi jatah cuti.

BAB XI

CUTI

Pasal 44 Pengertian

  1. Yang dimaksud dengan cuti ialah istirahat kerja yang diberikan kepada karyawan/wartawan dengan waktu kerja tertentu (12 bulan berturut/turut) atau karyawan tetap dengan mendapat gaji penuh.
  2. Yang dimaksud dengan cuti di luar tanggungan adalah istirahat kerja yang diambil oleh karyawan/wartawan di luar istirahat kerja yang menjadi hak karyawan/wartawan dengan ketentuan : Selama masa cutinya karyawan/wartawan tidak menerima gaji serta fasilitas dan tunjangan kesejahteraan lainnya. Masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.

Pasal 45

Cuti Tahunan

  1. Karyawan/wartawan berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan berturut-turut dengan mendapat gaji penuh.
  2. Karyawan/wartawan dengan masa kerja diatas 3 tahun berhak cuti selama 14 hari kerja.
  3. Karyawan/wartawan yang bekerja lebih dari 1 tahun boleh mengambil hak cutinya 3 bulan lebih cepat sebelum hari jatuhnya cuti berdasarkan tahun masa kerjanya.
  4. Hak cuti tahunan karyawan/wartawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya cuti.
  5. Hak cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus (gugur).
  6. Cuti yang belum diambil sama sekali dan masih berlaku untuk tahun yang berjalan, dapat digabung pengambilannya dengan cuti tahun berikutnya dengan izin khusus Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  7. Lama cuti gabungan maksimal 18 hari kerja.
  8. Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan paling lama 6 bulan terhitung sejak hari jatuhnya cuti tahunan. Bila penundaan lebih dari 6 bulan maka cuti dapat diganti dengan uang.
  9. Perusahaan akan memberitahu karyawan/wartawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.
  10. Bagi karyawan/wartawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.

Pasal 46

Cuti Melahirkan

  1. Lamanya cuti yang diberikan adalah 3 bulan, yang pengambilannya disesuaikan dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
  2. Bagi karyawan/wartawan wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti selama 1,5 bulan terhitung dari hari kandungannya gugur atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
  3. Untuk menjaga kesehatan, maka cuti melahirkan dapat diperpanjang sampai paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan surat keterangan dokter.
  4. Bagi karyawan/wartwan yang karena kondisi kesehatannya belum dapat bekerja setelah perpanjangan cuti melahirkan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) maka kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sakit berkepanjangan dengan ketentuan pembayaran gaji sebagai berikut : – bulan keempat : 100% bulan kelima sampai dengan kedelapan : 75% bulan kesembilan sampai dengan keduabelas : 50% untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji.
  5. Cuti melahirkan tidak menghapus hak cuti tahunan.
  6. Bagi karyawan yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya satu minggu sebelum cuti dimulai.

 Pasal 47

Prosedur Cuti

  1. Prosedur pengambilan cuti dilakukan melalui atasannya langsung.
  2. Permohonan cuti diajukan paling lambat 2 minggu sebelumnya dengan mengisi formulir yang tersedia di Bagian Sumber Daya Manusia.
  3. Bagian Sumber Daya Manusia memberi catatan pada formulir permohonan tentang ketentuan cuti antara lain tentang hak cuti dan cuti yang telah diambil.
  4. Penundaan cuti hanya diberikan atas persetujuan Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  5. Untuk kepentingan Perusahaan, Direksi dapat menunda waktu cuti karyawan. Dalam hal ini kepada karyawan/wartawan yang bersangkutan diberikan kompensasi berupa cuti tambahan yang lamanya ditentukan oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.

BAB XII

SANKSI

Pasal 48

Ketentuan Umum

  1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan karyawan/wartawan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau kesepakataan kerja bersama, dapat dikenakan sanksi.
  2. Apabila pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka selain dikenakan sanksi, karyawan/wartawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
  3. Jenis sanksi yang diberikan adalah pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
  4. Setelah surat peringatan ketiga, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pasal 49

Pemberian Surat Peringatan

  1. Surat Peringatan satu, kedua dan ketiga tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya, tapi dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
  2. Tingkatan surat peringatan ditentukan bersama oleh atasan langsung minimal setingkat manajer dengan bagian Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab.
  3. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam ) bulan.
  4. Apabila karyawan/wartawan melakukan pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat peringatan pertama, maka perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
  5. Apabila karyawan/wartawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis masa berlakunya, maka perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
  6. Apabila karyawan/wartawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan ketiga (terakhir) habis masa berlakunya, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
  7. Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah terlampaui, apabila karyawan/wartawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai peringatan pertama, kedua atau ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
  8. Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik karyawan/wartawan agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan/wartawan yang bersangkutan.

Pasal 50

Skorsing

  1. Selama proses PHK, baik perusahaan maupun karyawan/wartawan harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  2. Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan/wartawan yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan/wartawan.

BAB XIII

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 51

Ketentuan Umum hubungan kerja antara karyawan/wartawan dengan perusahaan putus karena : 1. Karyawan/wartawan mengundurkan diri; 2. Karyawan/wartawan mencapai usia pensiun dan atau selesai masa kontrak dan tidak diperpanjang; 3. Karyawan/wartawan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja; 4. Terjadi pernikahan sesama karyawan/wartawan; 5. Karyawan/wartawan sakit berkepanjangan; 6. Karyawan/wartawan meninggal dunia; 7. Karyawan/wartawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena perusahaan menyalahi aturan; 8. Karyawan/wartawan tidak hadir tanpa izin/mangkir 5 (lima) hari berturut-turut; 9. Karyawan/wartawan ditahan oleh pihak berwajib; 10. Karyawan/wartawan melakukan kesalahan Berat; 11. Perusahaan melakukan perubahan status dan karyawan/wartawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja; 12. Perusahaan melakukan perubahan status, perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja; 13. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian; 14. Perusahaan tutup/ pailit.

Pasal 52

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pengunduran Diri

  1. Karyawan/wartawan yang ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan, wajib mengajukan permintaan berhenti secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya. Permohonan tersebut diajukan kepada atasan langsung yang bersangkutan dengan tembusan kepada atasan yang lebih tinggi dan bagian Sumber Daya Manusia.
  2. Sebelum berhenti karyawan tersebut harus memenuhi syarat : a. Menyerahkan kembali semua milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya dan atau di bawah tanggung jawabnya, yang meliputi seluruh barang inventaris dan surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk asli maupun rekaman/copy; b. Melakukan serah terima pekerjaan dengan atasannya atau dengan karyawan lain yang ditunjuk oleh atasannya tersebut; c. Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya dengan perusahaan; d. Tidak terikat dalam ikatan dinas; e. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

 Pasal 53

PHK Karena Mencapai Usia Pensiun

  1. Seorang karyawan yang telah mencapai usia genap 50 tahun, akan diputuskan hubungan kerjanya dengan hormat dari perusahaan.
  2. Maksud dari perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan secara tertulis oleh bagian Sumber Daya Manusia kepada karyawan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelumnya dan diulangi 11 (sebelas) bulan kemudian.
  3. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.

Pasal 54

PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tetap melakukan pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habismasa berlakunya.

Pasal 55

PHK Karena Terjadi Pernikahan Sesama Karyawan

Apabila terjadi pernikahan antar-karyawan, maka salah seorang harus mengundurkan diri, kecuali ditentukan lain oleh Direktur.

Pasal 56

PHK Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah melampaui batas 6(enam) bulan kepada karyawan yang : Mengalami sakit berkepanjangan dan menurut keterangan dokter tidak sehat jasmani dan atau rohani untuk melanjutkan pekerjaan; Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya.

Pasal 57

PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia

Apabila karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.

 Pasal 58

PHK Karena Perusahaan Menyalahi Aturan

Karyawan dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut : 1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan; 2. membujuk dan/atau menyusuh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3. tidak membayar gaji tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih; 4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan; 5. memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, atau; 6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Pasal 59

PHK Karena Karyawan Mangkir

Karyawan yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa izin resmi sebelumnya dan karyawan tidak dapat memberikan keterangan dengan bukti yang sah yang dapat diterima oleh perusahaan, dan telah dipanggil oleh perusahaan2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Pasal 60

PHK Karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

  1. Dalam hal karyawan/wartawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar gaji.
  2. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/wartawan yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.
  3. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud berakhir dan karyawan/wartawan dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.
  4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan karyawan/wartawan dinyatakan bersalah, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan/wartawan yang bersangkutan.

Pasal 61

PHK Karena Kesalahan Berat

  1. Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan/wartawan dengan alasan telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut : melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja; membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  2. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut : Karyawan tertangkap tangan; ada pengakuan dari karyawan yang bersangkutan,atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Pasal 62

PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan Status

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan : Karyawan/wartawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan di perusahaannya.

Pasal 63

PHK Karena Perusahaan Melakukan Efisiensi

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/wartawan karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

Pasal 64

PHK Karena Perusahaan Tutup/Pailit

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/wartawan karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) dan atau perusahaan pailit.

BAB XV

PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 65

Keluh Kesah adalah tugas dan tanggung jawab Perusahaan untuk menanggapi dan menyelesaikan keluh kesah karyawan/wartawan yang dinilai wajar.

Pasal 66

Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

  1. Setiap keluhan atau pengaduan seorang karyawan/wartawan diusahakan terlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.
  2. Bila langkah pada butir 1 (satu) tidak dapat diselesaikan, maka dengan sepengetahuan atasannya karyawan/wartawan yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduannya kepada bagian SDM secara lisan/tertulis.

PENYELESAIAN PERSENGKETAAN

Pasal 67

Apabila ada perselisihan, pihak perusahaan dan karyawan/wartawan bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat tanpa melibatkan pihak ketiga.

PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 68

Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan perusahaan ini dan atau ada perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, maka akan diatur dalam perjanjian tambahan yang menjadi kesatuan dengan perjanjian kerja ini.

PENUTUP

Pasal 89

Demikian Peraturan Perusahaan Pers dan Uraian Tugas  Direktur/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab, Karyawan dan Wartawan untuk menjadi panduan selama yang bersangkutan menjabat dan menjalankan tugas di PT Media Sinergi Bersama yang bergerak di bidang usaha Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.

Ditetapkan di : Banjarbaru, 1 Juni 2022

Oleh : Direktur/Pemimpin Umum PT Media Sinergi Bersama

 Dtt sesuai aslinya

(Rusmanadi)

Disahkan Oleh : Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru

 Dtt,sesuai aslinya

(Dra. Hj. Mahrina Noor, MM)

TABIRklip