
PARINGIN (TABIRkota) – Bupati Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Abdul Hadi menerima legal opinion atau pendapat hukum tanpa permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa, sebagai langkah untuk memastikan kebijakan daerah aman, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut H Abdul Hadi, legal opinion tanpa permohonan tersebut, telah ia terima dari Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta di Paringin, ibu kota Balangan pada Selasa (18/8) kemarin.
“Pendapat hukum tersebut disusun sebagai rujukan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa, agar pelaksanaan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, sangat mengapresiasi Kejari Balangan atas pemberian pendapat hukum tersebut.
“Aturan yang jelas dan pendampingan Kejaksaan diperlukan agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko hukum,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta mengatakan, legal opinion merupakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.
"Legal opinion disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa," katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi Pemkab Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum.
"Hal ini kita laksanakan sebagai bagian dari kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dengan penyerahan legal opinion tersebut, Pemkab Balangan berharap penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa, dapat segera ditindaklanjuti. (fer/ra)




