“Aturan yang jelas dan pendampingan Kejaksaan diperlukan agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko hukum”
“Aturan yang jelas dan pendampingan Kejaksaan diperlukan agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko hukum”



