Raperda Disetujui DPRD, Pemkab HST Komitmen Jaga Kepercayaan Publik

“Raperda yang disetujui menjadi dasar Pemkab HST untuk melanjutkan proses penetapan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi menandatangani kesepakatan raperda (foto; TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik.

Komitmen tersebut dikatakan Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi usai disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin (20/7).

“Persetujuan raperda tersebut menjadi dasar kami untuk melanjutkan proses penetapan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Raperda yang disetujui, ujarnya, akan disampaikan ke Gubernur Kalsel untuk dilakukan evaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Semoga proses evaluasi berjalan lancar, sehingga raperda dapat segera ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh masukan, saran dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi.

“Seluruh yang disampaikan DPRD, kami evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

DPRD dan Pemkab HST berkomitmen untuk memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip