Diduga Ingkar Janji, Warga Montallat Barito Utara Ambil Alih 1.731 Hektar Lahan Sawit PT AGU

“76 anggota pemilik lahan terancam mengalami penyitaan aset oleh bank karena tidak dapat membayar angsuran akibat tidak adanya kucuran dana bagi hasil dari perusahaan”

76 pemilik lahan mengambil alih area perkebunan kelapa sawit seluas 1.731 hektar yang dikelola PT AGU karena ingkar janji (foto: TABIRkota/ist)

MUARA TEWEH (TABIRkota) — Puluhan warga Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tergabung dalam keanggotaan pemilik lahan resmi, mengambil alih area perkebunan kelapa sawit seluas 1.731 hektar yang dikelola PT Antang Ganda Utama (AGU).

Menurut Wakil ketua Kelompok Tani (Poktan) Kebun Lolo, Muhammad Rubis, langkah tegas tersebut diambil setelah pihak perusahaan diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran bagi hasil atau Sisa Hasil Kebun (SHK) selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Mei lalu.

“Pengambilalihan lahan dipicu kekhawatiran warga terhadap tunggakan kredit perbankan,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barito Utara, Kamis (16/9).

76 anggota pemilik lahan terancam mengalami penyitaan aset oleh bank pada akhir September ini, karena tidak dapat membayar angsuran akibat tidak adanya kucuran dana bagi hasil dari perusahaan.

Ia mengatakan, upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui beberapa tahapan, mulai dari menghadap Bupati hingga memohon mediasi yang difasilitasi instansi terkait, namun selalu buntu karena pihak perusahaan mangkir.

“Awalnya pihak perusahaan sempat mengakui kewajiban pembayaran dan menyatakan kesiapan untuk melunasi, namun hingga batas waktu yang disepakati pada 15 September lalu, tidak ada realisasi pembayaran maupun iktikad baik maupun komunikasi dari manajemen PT AGU,” katanya.

Kerjasama pengelolaan lahan dengan PT AGU telah terjalin sejak awal 2018 lalu dan dijadwalkan berlangsung hingga 2026 ini.

Berbeda dengan skema kemitraan plasma konvensional, yaitu dua hektar per anggota, keanggotaan dalam kelompok ini didasarkan pada kepemilikan riil surat tanah warga, di mana luas kepemilikan tiap anggota bervariasi.

Para pemilik lahan menyatakan akan terus menguasai dan mengelola area seluas 1.731 hektar tersebut, sampai ada kejelasan dan penyelesaian konkrit terkait seluruh hak bagi hasil yang tertunggak dari pihak PT AGU. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip