
TANJUNG (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Muhammad Taufani Alkaf mensepakati pembatasan kuota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebagai respon atas keluhan masyarakat dan antrian panjang di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten setempat.
Persetujuan tersebut disampaikan Habib Muhammad Taufani Alkaf saat memimpin Rapat Kerja Pengawasan BBM bersama manajemen SPBU se-Tabalong yand dilaksanakan di Aula PDAM setempat, Tanjung, Jumat (22/5).
Menurutnya, pembatasan kuota pembelian BBM tersebut merupakan langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong dalam penyaluran bio solar bersubsidi.
“Hasil Rapat Kerja Pengawasan BBM ini menyepakati bahwa ada regulasi pembatasan kuota pembelian yang diterapkan SPBU di seluruh Tabalong,” ujarnya.
Hasil kesepakatan, katanya, pengisian BBM bio solar untuk roda empat sebanyak 30 liter dan roda enam 40 liter.
Ia menambahkan, penerapan pembatasan sudah disepakati 13 SPBU aktif yang beroperasi di Tabalong.
“Semua SPBU sama-sama menerapkan, sehingga tidak ada lagi kewajiban misalnya beli bio solar harus beli dexlite ataupun dicampur,” tambahnya.
Keputusan pembatasan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi dan aturan jam buka layanan di SPBU yang telah disepakati, akan disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Wabup Tabalong yang akan berlaku mulai Sabtu (23/5) mendatang.
Hadir dalam rapat kerja tersebut, Dandim 1008/Tabalong, Letkol Inf Alexander Allan Primadi, perwakilan Forkopimda, serta pejabat terkait lainnya. (lhm/ra)




