
MAKASSAR (TABIRkota) – Delegasi dari Fakultas Hukum (FH), Universitas Hasanuddin (Unhas), Muhammad Fathir Al Farisi, Muhammad Fikri dan Andi Fathurrahman, memaparkan kajian tentang kekuasaan algoritmik negara melalui prinsip konstitusionalisme dalam negara hukum digital.
Pemaparan tersebut disampaikan ketiganya saat menjadi pemakalah dan presenter dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum, Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah yang mengangkat tema “Penegakan Hak-Hak Konstitusional dalam Negara Hukum Modern” pada 26 Agustus lalu.
Menurut Muhammad Fathir Al Farisi, pada seminar tersebut, mereka menampilkan kajian dengan judul "Menguji Kekuasaan Algoritmik Negara Melalui Prinsip Konstitusionalisme dalam Negara Hukum Digital.”
“Pembahasan mengenai kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam penyelenggaraan pemerintahan memunculkan pertanyaan baru tentang bagaimana hukum harus merespons keputusan negara yang melibatkan algoritma,” ujarnya di Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (24/9).
Pada seminar tersebut, katanya, muncul pertanyaan tentang kemungkinan adanya “peradilan AI” untuk menangani persoalan sebagai dampak dari keputusan berbasis kecerdasan buatan.
“Kalau berbicara mengenai peradilan, seluruh sistem peradilan kita pada dasarnya sudah mumpuni untuk menangani kasus, tinggal bagaimana kita menggolongkannya,” katanya.
Persoalan yang dibahas bukan mengenai penggunaan AI secara privat oleh masyarakat, melainkan ketika pemerintah menggunakan algoritma sebagai instrumen atau dasar dalam mengambil keputusan yang berdampak kepada warga negara.
Ia menambahkan, kehadiran AI tidak serta-merta menciptakan kategori hukum baru dan yang menjadi persoalan adalah ketika teknologi tersebut digunakan dalam pelaksanaan kewenangan publik sehingga keputusan yang dihasilkan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan serta diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Yang perlu diuji bukan sekadar teknologinya, tetapi keputusan pemerintah yang dihasilkan atau dipengaruhi oleh algoritma ketika keputusan tersebut berdampak pada warga negara,” tambahnya.
Kompleksitas teknologi tidak boleh membuat keputusan pemerintah menjadi kebal dari pengawasan hukum.
Warga negara tetap memiliki hak untuk mengetahui dasar keputusan, mempertanyakan prosesnya, serta memperoleh ruang untuk mengajukan keberatan atau melakukan pengujian apabila keputusan tersebut merugikan kepentingannya. (rls)




