
PURUK CAHU (TABIRkota) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, penggeledahan dilaksanakan pada Arba (23/9) kemarin.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan intensif, untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani," ujarnya di Puruk Cahu, ibu kota Murung Raya, Kamis (24/9).
Ia mengatakan, fokus utama penyidikan adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola KPU Murung Raya pada tahun anggaran 2023-2024.
“Penggeledahan dilaksanakan dengan berlandaskan prosedur hukum yang ketat, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah serta telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh,” katanya.
Ia mengambahkan, penggeledahan dilakukan pada ruang kerja kesekretariatan, keuangan, serta ruang arsip guna mencari berkas-berkas penting yang berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya,” tambahnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidiki.
Kejari Murung Raya sendiri berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut secara transparan, profesional, dan tuntas guna menegakkan hukum di wilayah hukum kabupaten setempat. (ded/ra)




