
KOTABARU (TABIRkota) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Awaludin menegaskan, regulasi harus implementatif, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan Awaludin saat membuka Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru, yang dilaksanakan di Banjarmasin pada Senin (13/4) kemarin.
Menurutnya, sebuah Raperda haruslah berkualitas, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, penting dilaksanakan FGD sebagai bagian dari tahapan penyusunan produk hukum daerah agar Raperda yang dihasilkan berkualitas, komprehensif dan sesuai kebutuhan,”’ ujarnya.
Ia mengatakan, FGD memiliki peran penting dalam menyempurnakan substansi Raperda melalui masukan dan pandangan dari berbagai pihak, termasuk tenaga ahli, akademisi dan pemangku kepentingan terkait.
“Melalui FGD, diharapkan setiap Raperda yang disusun dapat melalui proses kajian yang mendalam, sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” katanya.
DPRD Kotabaru sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk legislasi daerah melalui proses yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
Dalam FGD tersebut, terdapat lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru yang menjadi fokus pembahasan.
Masing-masing perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Kabupaten Layak Pemuda.
Masing-masing Raperda dikaji dari berbagai aspek, antara lain aspek yuridis, teknis serta dampak sosial dan ekonomi.
Kegiatan FGD berlangsung lancar dan diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. (adv)




