
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus mendukung peningkatan akses kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional, PT Nusa Persada Resources (NPR) yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis di tiga desa.
Menurut juru bicara PT NPR, Erwin Kartunde, kegiatan hasil kolaborasi dengan PT Pamapersada Nusantara-Site NPR (PAMA NPRL) dan Puskesmas Lahei I tersebut, dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Haragandang, Karendan serta Muara Pari, Kecamatan Lahei.
“Kegiatan dilaksanakan pada 25 hingga 27 Agustus lalu, dengan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan, konsultasi dan pengobatan, serta pemberian vitamin kepada masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TABIRkota.com. Selasa (8/9).
Layanan kesehatan ditujukan bagi lansia, ibu hamil, balita, dan masyarakat umum di tiga desa yang merupakan wilayah pemberdayaan NPR sekaligus wilayah kerja Puskesmas Lahei I.
Ia mengatakan, kegiatan melibatkan tenaga medis yang terdiri atas empat perawat, satu bidan, satu apoteker, satu analis laboratorium dan satu pengemudi ambulans.
“Kegiatan pertama berlangsung pada Selasa (25/8) di Kantor Kepala Desa Haragandang, dilanjutkan hari kedua, Arba (26/8) di Aula Desa Karendan dan hari ketiga, Kamis (27/8) di SDN 1 Muara Pari,” katanya.
Secara keseluruhan, sebanyak 260 warga mendapatkan layanan kesehatan gratis, dengan rincian 93 warga Haragandang, 102 warga Karendan, dan 65 warga Muara Pari.
Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan setelah melakukan pendaftaran, peserta menjalani penimbangan berat badan serta pemeriksaan tekanan darah, dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kadar gula darah, kolesterol, dan asam urat.
Erwin Kartunde menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Bidang Kesehatan NPR, yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar, mendukung deteksi dini ISPA, DBD, dan penyakit lainnya, serta memperkuat sinergi antara Perusahaan, Pemerintah Desa, dan Puskesmas Lahei I.
“Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Perusahaan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), khususnya Tujuan 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera,” tambahnya.
Kolaborasi perusahaan, puskesmas serta Pemerintah Desa menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat. (ded/ra)





Jika benar berada di kawasan hutan negara, apakah sudah mengantongi izin resmi dari pihak terkait?
Apakah ada transparansi data mengenai pihak-pihak yang diberi mandat untuk mengelola kawasan hutan ini?
Kalau aktifitas tsb berada di kawasan hutan negara? Bagaimana perijinannya?
Kalau memang aktivitasnya berada di kawasan hutan negara, bagaimana dengan izin yang diperlukan?
Klo aktivitasnya di hutan negara gitu, emg proses perizinannya udh kelar semua ya?
lah gmn coba kalau aktivitasnya ada di kawasan hutan negara, terus dengan izin yang diperlukan giman ya
Penasaran dengan proses ijin nya. Itu kan aktivitasnya berada di kawasan hutan negara
Mantap PT NPR! Kegiatan pengobatan gratis seperti ini sangat membantu masyarakat Barut, semoga berkelanjutan
semoga pelaksanaan kegiatannya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk soal penggunaan kawasan hutan
Semoga kegiatan positif seperti ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak warga
Kalau memang berada di kawasan hutan negara, mungkin izin dan ketentuannya perlu dijelaskan agar lebih jelas
Harus jelas soal aturan ijin nya. Ke depannya perlu dibuat jelas
Brti klo lokasinya di hutan negara, harusnya ada izin khusus dong ya? Gmn tuh statusnya?
selain pelayanannya, aspek perizinan dan lokasi kegiatan juga perlu jadi perhatian
Inikan kawasannya ada di hutan negara,izinnya gmn ini ya ?
Kalau aktivitasnya memang dilakukan di kawasan hutan negara, bagaimana dengan perizinan yang harus dipenuhi?
Sangat bermanfaat, semoga PT NPR semakin sukses dan terus berbagi untuk masyarakat
Perlu juga dijelaskan, apakah kegiatan di kawasan tersebut sudah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku?
Menurut saya aturan perijinannya perlu diperjelas karena itu termasuk kawasan hutan negara
Jika lokasinya termasuk kawasan hutan negara, apakah izin untuk kegiatan tersebut sudah sesuai ketentuan?
Menarik juga untuk mengetahui bagaimana aturan perizinan jika aktivitasnya berada di kawasan hutan negara
Menurut saya perlu diperjelas soal proses izinnya.. karena itu kawasan hutan milik negara loh
Terima kasih PT NPR sudah peduli dengan kesehatan warga, ini merupakan langkah nyata dan bermanfaat
kegiatan di wilayah seperti ini pastinya perlu memperhatikan aturan yang berlaku soal penggunaan kawasan
Penasaran deh, klo areanya masuk hutan negara emg udh dapet izin resmi kah?
Kalau berada di wilayah hutan negara, apa saja izin yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas tersebut?
Senang banget lihat perusahaan swasta yang peduli sama kesehatan masyarakat sekitar, terutama buat lansia dan ibu hamil. Keren!
Terkait kegiatan di kawasan hutan negara, bagaimana status dan kelengkapan perizinannya?
Alhamdulillah, dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis ini warga sangat terbantu
status dan penggunaan lahannya juga penting diperjelas supaya kegiatannya tetap sesuai aturan
Perlu diperjelas dulu soal perizinan nya. Karena tempat aktifitas tersebut merupakan kawasan hutan negara
Selain kegiatan sosial, bagaimana status perizinan aktivitas PT NPR di kawasan hutan negara tersebut?
Semoga lyanan kesehatan ditujukan bagi lansia, ibu hamil, balita, dan masyarakat umum berjalan dengan baik
Mungkin bisa diperjelas izin apa saja yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Nah ini, pertanyaannya klo aktivitasnya di hutan negara, legalitas dan izinnya gmn ya?
Pemeriksaan dan pengobatan gratis ini pasti sangat meringankan beban warga Barut. Sukses terus buat PT NPR
kalau kegiatannya berada di kawasan hutan negara, tentu ada ketentuan izin yang perlu diperhatikan juga
Semoga pihak terkait bisa memberikan penjelasan mengenai izin dan legalitas kegiatan di kawasan tersebut.
Ini ada di kawasan hutan negara, terus buat izin yang diperlukan gimana itu apakah udah berizin?
Klo emg beneran masuk kawasan hutan negara, brti urusan izin2nya udh lengkap blm tuh?
Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan negara, apakah sudah ada izin resmi yang diperlukan?
Semoga pihak terkait bisa memberikan penjelasan mengenai izin dan legalitas kegiatan di kawasan tersebut.
Supaya tidak menimbulkan salah paham, status kawasan dan perizinannya sebaiknya dijelaskan secara terbuka
Kegiatan yang patut diapresiasi dan dicontoh perusahaan lain. Kesehatan masyarakat itu investasi jangka panjang
Kan aktivitasnya berada di kawasan hutan negara ya, izinnya pasti ada kan,perlu jg kan izin dulu
Kalau memang aktivitasnya berada di kawasan hutan negara, bagaimana dengan izin yang diperlukan? Program kesehatan gratis ini bagus, tapi jangan sampai hanya jadi citra sementara status lahan di Karendan dan Muara Pari masih dipersoalkan.
Yang penting semua aktivitas di kawasan hutan negara tetap mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku
Kalau lokasinya termasuk kawasan hutan negara, tentu aspek perizinannya juga penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Alhamdulillah, warga balita dan lansia jadi terbantu banget dengan adanya layanan kesehatan gratis ini
Kalau memang aktivitasnya berada di kawasan hutan negara, bagaimana dengan izin yang diperlukan? Masyarakat di tiga desa itu dilayani kesehatan, tapi apakah perusahaan sudah jelas soal PPKH dan status kawasan hutannya?
Kalau memang aktivitasnya berada di kawasan hutan negara, bagaimana dengan izin yang diperlukan? Bantuan pengobatan gratis memang bermanfaat, tapi jangan tutup mata terhadap isu perizinan dan sengketa lahan yang masih menggantung.
Bantuan kesehatan ke warga memang bermanfaat. Namun pertanyaan soal legalitas tetap relevan: jika lokasinya berada di hutan negara, bagaimana kelengkapan izin perusahaan di sana?
Program PPM kesehatan ini patut diapresiasi. Tapi di sisi lain, masyarakat juga berhak tahu kejelasan perizinan, terutama jika aktivitas perusahaan menyentuh kawasan hutan negara.
Program pengobatan gratis ini membantu masyarakat, tapi pertanyaan soal legalitas tetap penting. Kalau aktivitasnya berada di kawasan hutan negara, bagaimana dengan izin yang diperlukan?