
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), M Imam Topik melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah dalam bentuk apa pun, baik untuk kegiatan perpisahan maupun penerimaan murid baru.
Hal tersebut disampaikan M Imam Topik di Muara Teweh, ibu kota Barut, Senin (1/6), menanggapi adanya keluhan wali murid SD Negeri 1 Traheran terkait rencana pungutan iuran untuk kegiatan perpisahan siswa Kelas VI.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut melalui Disdik setempat, telah menerbitkan dua surat edaran resmi yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.
"Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang sudah disampaikan kepada seluruh sekolah, kami menegaskan agar tidak melakukan pungutan baik saat pelepasan siswa maupun penerimaan siswa baru,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 tentang Kegiatan Penyelenggaraan Perpisahan Murid Kelas Akhir pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun 2026, Disdik Barut mengatur beberapa poin utama.
Yaitu kegiatan perpisahan wajib dilaksanakan secara sederhana, mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik, acara dianjurkan dilaksanakan di lingkungan sekolah memanfaatkan fasilitas yang tersedia demi menghindari pembebanan biaya kepada orang tua serta laranganbagi Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memungut biaya baju seragam perpisahan, kenang-kenangan, maupun kebutuhan sejenisnya.
M Imam Topik mengatakan, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Disdik secara ketat melarang praktik pungutan liar (pungli), jual beli kursi sekolah, praktik titipan siswa serta pungutan biaya pengambilan, fotokopi, laminating, hingga map ijazah.
“Bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin yang tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Pemkab Barut sendiri telah menjalankan Program SIP Pintar Optimal untuk memberikan bantuan perlengkapan sekolah gratis bagi seluruh murid baru, meliputi seragam nasional, pakaian olahraga, batik dan rompi serta tas, topi, dasi, kaos kaki, jilbab, sepatu, hingga alat tulis lengkap.
Kepada seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait, diimbau untuk dapat bersama-sama mengawasi jalannya kebijakan yang telah dikeluarkan, agar kasus keluhan pungutan tidak kembali terulang. (ded/ra)



