“Pemkab Barut melalui Disdik setempat, telah menerbitkan dua surat edaran resmi sebagai pedoman wajib bagi seluruh kepala sekolah di semua jenjang pendidikan”
wali murid
“Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan iuran yang ditetapkan sebesar Rp400 ribu per siswa untuk pelaksanaan acara perpisahan”



