
BARABAI (TABIRkota) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggeledah empat tempat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2022, di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HST, Andris Budianto mengatakan, keempat tempat yang digeledah, yakni tiga di HST dan satu di Kabupaten Banjar.
“Di HST, Kejari memeriksa tiga instansi yang berbeda, selain dari Dinkes setempat,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Sabtu (9/5).
Dari penggeledahan tersebut, ujarnya, petugas menemukan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan dugaan tipikor alkes di Dinkes HST 2022 lalu.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Saat ini, tambahnya, pihak Kejari HST telah memeriksa 48 saksi.
“Kami masih melakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejari HST belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Namun jika alat bukti yang cukup sudah ditemukan, maka akan diproses lebih lanjut. (fer)



