Tingkatkan Upaya Penegakan Kepatuhan BU, BPJS Cabang Barabai dan Kejari Teken MoU

“BPJS Kesehatan Cabang Barabai melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang melibatkan berbagai pihak, terutama Kejari HST”

Kepala Kejari HST dan Kepala BPJS Cabang Barabai saat penandatanganan MoU (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Barabai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimanyan Selatan (Kalsel) teken Memorandum of Understanding atau MoU untuk meningkatkan upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha (BU).

Menurut Kepala Kejari HST, Yusup Dharmaputra, kerja sama yang ditandatangani bukan sekadar seremoni, nun manifesradi pengabdian dalam membantu instansi dalam menyelenggarakan program strategis pemerintah.

“BPJS Kesehatan merupakan badan yang ditunjuk pemerintah menjalankan program pemerintah, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (3/6).

Sebagai bentuk implementasi dari kesepakatan katanya, rekan-rekan BPJS diharapkan mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Gelar Bincang Pemuda, PC PMII HSS Bahas Perubahan UU ITE dalam Menghadapi Hoax Masa Pilkada

“Salah satu lingkup utama kerja sama ini, yakni peningkatan kepatuhan BU dalam kewajibannya terhadap JKN, kami juga siap mendampingi jika BPJS nantinya mendapati kendala,” katanya.

Sementara, Kepala BPJS Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan menambahkan, melalui komitmen tersebut, kedua belah pihak akan meningkatkan sinergi dan efektifitas dalam penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi, baik pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).

“Kesepakatan saat ini, sebenarnya akan berakhir pada 14 Juni mendatang, namun sesuai kesepakatan kami dan telah dilakukan pembahasan draft perpanjangan kerja sama,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hadiri Perpisahan MA Darussalam Awayan, Bupati Sampaikan Program Balangan Unggul 1000 Sarjana

BPJS Kesehatan, ujarnya, juga mengupayakan sosialisasi terpadu dan mediasi dalam penegakan keparuhan, sebelum akhirnya momta pendampingan Kejari HST, apabila terdapat kendala.

“Kami selalu berupaya melakukan kunjungan agar seluruh BU yang terindikasi tidak patuh, segera memenuhi kewajiban program JKN,” ujarnya.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala, maka akan meminta pertimbangan dari Kejari HST.

BPJS Kesehatan juga melaksanakan mekanisme lain, seperti Forum Koodinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan pihak-pihak lain yang dapat diajak kolaborasi dalam upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha. (fer)

Uploader: Zidna Rahmana

BACA JUGA :  Gerakkan Roda Ekonomi, Bupati HST Resmikan Galeri Dekranasda

Pewarta: M Ferian Sadikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD Barsel Gelar Paripurna ke-4 Masa Persidangan II

Sen Jun 3 , 2024
"Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 mendengarkan penyampaian pidato Pj Bupati Barsel terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045"

You May Like

TABIRklip