Modus Pura-Pura ke Bank, Motor Pemuda di HST Dibawa Kabur saat Berteduh

“Petugas mendapati barang bukti berupa satu motor NMAX lengkap beserta surat-suratnya dan beberapa barang bukti tambahan”

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Motor milik Akhmad Fauzi (21), warga Desa Awang Kemerdekaan, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dibawa kabur saat berteduh, modus pelaku pura-pura minjam untuk pergi ke bank.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas, Aiptu Husaini mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9) sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara.

“Pelaku berinisial SR (35) warga Jember, Jawa Timur telah berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 Wita,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Arba (9/9).

Berdasarkan kronologinya, ujarnya, korban sedang berteduh di Jalan Sarigading bersama pelaku, selang berapa lama SR meminjam motor untuk pergi ke bank.

“Korban meminta pelaku untuk menunggu karena ingin buang air besar, setelah keluar dari WC mesjid, motor tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, korban langsung melapor ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata berada di konter HP, di Jalan Ulama, Barabai.

“Petugas kemudian mengintrogasi pelaku dan mengakui perbuatannya menggelapkan motor milik Akhmad Fauzi,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa satu motor NMAX dengan nomor polisi DA 6391 AHA lengkap beserta surat-suratnya.

Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp3.455.000 dan satu tas hitam sebagai barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus Korupsi Toilet Portabel di BPBD Tapin, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Rab Sep 9 , 2026
“Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah cukup"

You May Like

TABIRklip