
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki-laki berinisial LN (42) beserta sejumlah barang bukti di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Senin (7/9) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra mengatakan, hasil penggeledahan di kamar saat penangkapan, petugas menemukan sebuah kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu botol berukuran kecil.
“Di dalam botol tersebut ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga buah sendok takar,” katanya.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta satu timbangan digital.
Di bawah meja, katanya, petugas juga menemukan satu alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, satu korek api, dan satu unit handphone serta uang tunai senilai Rp200 ribu di dalam rice cooker.
“Barang bukti yang ditemukan kemudian dikumpulkan serta dilakukan pengujian menggunakan alat teskit di hadapan para saksi dan hasilnya menunjukkan warna biru tua atau positif (+) mengandung methamphetamine,” katanya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram bruto, satu timbangan digital, satu botol berukuran kecil, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu handphone, serta uang tunai Rp200 ribu.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” tambahnya.
Atas perkara tersebut, terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ded/ra)




