
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadwalkan menggelar sidang perkara dugaan penipuan arisan online dengan terdakwa Ayu Trianty Endani alias Ayu binti Hamdani pada Selasa (7/7) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) setelah sebelumnya langkah Restorative Justice gagal dilaksanakan.
Perkara pidana yang terdaftar dengan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Mtw tersebut, masih berstatus persidangan dan ditangani tim JPU, masing-masing Raisal Ependi Batubara, Bintang Ilham Pamungkas, Arif Irfan, Katon Gumilar Cahayandadi, Buyung Andy Wijaya dan Ressa Siti Nurhasanah.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara tersebut bermula dari keikutsertaan terdakwa dalam sejumlah arisan yang dikelola korban, Heni Yusiana, sejak tahun 2021.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga mendaftarkan beberapa peserta menggunakan nama orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan untuk memperoleh giliran pencairan dana arisan.
Menurut dakwaan, dana arisan yang telah dicairkan kemudian ditransfer ke rekening atas nama terdakwa dan seiring berjalannya waktu, terdakwa disebut tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran setoran arisan, sehingga menimbulkan kerugian yang diduga dialami korban.
Jaksa memperkirakan, nilai kerugian yang didalilkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp241,5 juta, terdiri atas kewajiban pembayaran beberapa kloter arisan serta pencairan dana arisan lainnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Agenda persidangan pada 7 Juli mendatang akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari JPU yang akan menyampaikan analisis hukum, penilaian terhadap alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan, serta tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Selain proses persidangan yang kini memasuki agenda pembacaan tuntutan, korban Heni Yusiana mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Menurut Heni, upaya tersebut berlangsung sejak 2 Juni lalu hingga Kamis (2/7), namun hingga batas waktu yang telah diberikan, proses penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kesempatan yang diberikan tidak diindahkan Ayu Trianty Endani, sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan,” ujarnya.
Diharapkan, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pihak korban sendiri menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ded/ra)



