
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, menggelar Rapat Konsultasi Publik (RKP) I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Mantangai Tahun 2026.
RKP yang bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang tersebut, dilaksanakan di Aula DPUPR Kapuas, Kuala Kapuas, Kamis (2/7).
Menurut Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan (EKP), Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Septedy, RKP tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR.
"Penyusunan RDTR memiliki peran yang sangat strategis sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan wilayah, sekaligus dasar pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah," ujarnya.
RDTR, katanya, dapat membuat arah pembangunan di Kecamatan Mantangai berjalan lebih efektif, efisien dan selaras dengan visi pembangunan Kapuas.
“Apalagi Kecamatan Mantangai memiliki berbagai potensi yang perlu dikelola secara optimal, baik di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan maupun sektor-sektor ekonomi lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh peserta diharapkan dapat memanfaatkan FKP tersebut sebagai ruang diskusi yang terbuka dalam memberikan masukan, saran, maupun informasi terkait kondisi eksisting di lapangan.
“Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan kualitas dokumen RDTR yang akan disusun, karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri,” tambahnya.
Sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga masyarakat, menjadi kunci agar dokumen yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masa yang akan datang.
Pada kesempatan tersebut, peserta memperoleh paparan dari tim penyusun mengenai rencana penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026, meliputi gambaran umum wilayah, potensi dan permasalahan, isu-isu strategis serta tahapan penyusunan dokumen. (yul/ra)




