Dugaan Maladministrasi Pertanahan, Warga Banjarmasin Laporkan BPN Banjarbaru ke Ombudsman Kalsel

“Lambannya pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi memicu konflik berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan hingga munculnya perkara baru atas objek tanah yang sama”

Warga Banjarmasin saat melaporkan BPN Banjarbaru ke Ombudsman Kalsel (foto: TABIRkota/ist)

BANJARMASIN (TABIRkota) — David Pangestu, warga Banjarmasin, melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru terkait dugaan maladministrasi pertanahan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (26/05).

Laporan tersebut terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Menurut David, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut.

“Putusan tersebut juga diperkuat dengan surat inkracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM tahun 2022,” ujarnya.

Namun hingga kini, katanya, putusan tersebut belum dijalankan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut, kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul gugatan baru atas objek tanah yang sama,” katanya.

Ia menambahkan, gugatan perdata lain yang muncul belakangan tidak semestinya menjadi alasan mengesampingkan putusan PTUN yang telah inkracht.

“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tambahnya.

Lambannya pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berpotensi memicu konflik berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan hingga munculnya perkara baru atas objek tanah yang sama.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang sudah inkracht.

“Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalsel sesuai mekanisme administrasi pertanahan,” katanya.

Namun, proses pembatalan tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan terhadap tata kelola pertanahan di Banjarbaru, terutama terkait kepastian hukum, pelaksanaan putusan pengadilan dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Sebelumnya, sorotan terhadap BPN Kota Banjarbaru juga muncul dalam perkara lain, di antaranya kasus Johanis dan Mugdadi.

Dalam kasus Johanis, BPN disorot terkait dugaan kejanggalan administrasi SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah.

Sedangkan dalam kasus Mugdadi, BPN kembali menuai kritik karena dinilai tidak transparan membuka informasi terkait SHM Nomor 7721 yang diduga memiliki kejanggalan administrasi. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemkab HST Imbau Warga Tak Buang Limbah Kurban Sembarangan

Sel Mei 26 , 2026
“Limbah hasil pemotongan hewan seperti darah, isi rumen, kotoran dan sisa organ lainnya perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran”

You May Like

TABIRklip