
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Shalahuddin mengapresiasi langkah proaktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar melalui program percepatan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi peserta didik.
Menurut H Shalahuddin, seluruh sekolah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program percepatan perekaman KTP-el bagi peserta didik yang telah berusia 16 tahun ke atas dari Disdukcapil Barito Utara.
"Kita harapkan target percepatan perekaman KTP-el bagi pelajar dapat tercapai secara maksimal," ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barito Utara, Selasa (9/6).
Ia mengatakan, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi sejak dini agar masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan publik secara optimal.
“Program jemput bola yang dilaksanakan Disdukcapil sangat memudahkan masyarakat, khususnya para pelajar, untuk mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” katanya.
Program tersebut, tambahnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui program percepatan perekaman KTP-el bagi peserta didik, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, sekaligus mendukung terwujudnya transformasi digital serta tata kelola data kependudukan yang lebih akurat dan terpadu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah mengatakan, program percepatan perekaman KTP-el bagi peserta didik dilaksanakan melalui layanan jemput bola ke sekolah-sekolah tingkat SMA, SMK, MA dan sederajat.
“Program tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Disdukcapil Kalteng, terkait percepatan perekaman biometrik bagi peserta didik,” katanya.
Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan adalah pelayanan perekaman KTP-el di SMA Negeri 1 Teweh Timur, Kecamatan Teweh Timur.
Perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun sangat penting sebagai persiapan data kependudukan, termasuk mendukung validitas data pemilih pemula pada pelaksanaan pemilihan umum mendatang dan berbagai program pembangunan daerah. (ded/ra)




