
BARABAI (TABIRkota) — JN (45), warga Desa Pudak Sategal, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), akibat kedapatan transaksi 7,77 gram sabu.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tanpubolon melalui Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik mengatakan, JN diringkus pada Jum’at (24/4) lalu, di Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, HST.
"Penangkapan JN, berawal dari petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba," katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Selasa (5/5).
Dari hasil penyelidikan, ujarnya, petugas berhasil mengamankan JN beserta barang bukti.
"Petugas mendapati barang bukti berupa dua paket sabu berat kotor 7,77 gram dan bersih 7,29 gram," ujarnya.
Ia menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat lembar tisu, satu plastik hitam, satu gawai OPPO biru.
"Petugas juga menyita barang bukti motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi DA 6739 UBK," tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026. (fer)



