Polres Barut Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Benangin II Teweh Timur

“Peristiwa berdarah tersebut bermula saat korban melakukan penutupan jalan atau akses keluar masuk ke lahan kebun milik pelaku”

Wakapolres Barut bersama Kasatreskrim Saat konferensi pers terait motif kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Benangin II (foto: TABIRkota/ist)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya mengungkapkan kronologi dan motif yang melatar belakangi peristiwa pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur pada Ahad (19/4) lalu.

Wakapolres Barut, Kristya melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan mengatakan, para pelaku pembunuhan sadis tersebut terdiri dari empat orang.

“Tiga orang diantaranya masih satu keluarga, yaitu adik kakak dan satu ipar atau suami dari salah seorang pelaku dengan inisial SA,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Barut, Muara Teweh, Jumat (1/5).

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula saat korban melakukan penutupan jalan atau akses keluar masuk ke lahan kebun milik pelaku.

“Para pelaku sempat mendatangi korban di pondoknya untuk meminta penjelasan terkait penutupan akses jalan tersebut yang berujung cekcok,” ujarnya.

Saat cekcok, tambahnya, korban mencaci maki orang tua pelaku yang kemudian menghubungi dua orang pelaku lainnya, PS dan MN untuk membantu masalah tersebut.

“Kedua pelaku itu kemudian pada Ahad (19/4) datang dan secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap para korban,” tambahnya.

Konflik antara korban dengan pelaku diketahui sudah lama dan sudah pernah dimediasi di Polsek Benangin I.

Pada konferensi pers tersebut, Polres Barut membantah motif pembunuhan karena perebutan lahan seperti yang ramai beredar di media sosial, melainkan didasari sakit hati akibat cacian dan makian salah seorang korban.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ungkap Perusakan Makam, Polres Barsel Bina Enam Pelaku Anak di Bawah Umur

Jum Mei 1 , 2026
“Keenam anak yang terlibat telah dibina dan seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara perusakan makam secara damai”

You May Like

TABIRklip