MoU Bantuan Hukum dengan Kejari, Bupati Balangan Harap Jadi Bekal SKPD Jalankan Tugas

“Melalui kerja sama dengan Kejari Balangan, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran pemerintah daerah terkait permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN”

Bupati Balangan, H Abdul Hadi menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh para Kepala SKPD dan camat bersama Kejari setempat (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understandig (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait pemberian bantuan hukum yang diharapkan akan menjadi bekal para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan tugas serta kewajiban.

Menurut Bupati Balangan, H Abdul Hadi, penandatanganan tersebut telah dilakukan para Kepala SKPD dan Camat se-Balangan bersama Kejari setempat di Hotel Aria Barito, Banjarmasin pada Jum’at (6/9) lalu.

“Pemberian bantuan hukum dimaksud adalah untuk bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Senin (9/9).

BACA JUGA :  Diskominfo Tabalong Usulkan Dua SMP di Daerah Terpencil Peroleh Bantuan Internet

Melalui penandatanganan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran pemerintah daerah terkait permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Mangantar Siregar mengatakan, Kejaksaan memiliki wewenang untuk bertindak atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam urusan perdata dan TUN.

“Selain itu, Kejaksaan juga berperan memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah,” katanya.

Pihak Kejaksaan, tambahnya, mengedepankan upaya pencegahan dan penindakan tetap dilakukan apabila diperlukan.

“Perjanjian kerja sama seperti yang telah dilakukan dengan Pemkab Balangan, biasanya berlaku untuk dua tahun dan dapat diperbaharui,” tambahnya.

Kerja sama yang terjalin, bertujuan untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, menyelamatkan keuangan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat. (ra)

BACA JUGA :  Pemkab Balangan Gelar Rakor Penyaluran Beras Bantuan Pangan Tahap Tiga

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Balangan Minta ASN Aktif Sosialisasikan ETLE kepada Masyarakat

Sen Sep 9 , 2024
"Melalui penerapan tilang elektronik, penegakan hukum berlalu lintas akan menjadi lebih obyektif dengan bukti yang jelas"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip