Disdik HST Siap Fasilitasi Penyusunan Mulok Dayak Meratus

“Muatan lokal sangat memungkinkan untuk diajarkan di sekolah, namun Sumber Daya Manusia (SDM) harus menyesuaikan kebutuhan pengajaran”

Kepala Disdik HST, Muhammad Anhar usai diwawancarai Tabirkota.com, di Kantor Disdik setempat (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) siap memfasilitasi penyusunan Muatan Lokal (Mulok) untuk masyarakat adat atau Dayak Meratus.

Kepala Disdik HST, Muhammad Anhar secara ekslusif kepada Tabirkota.com mengatakan, saat ini memang masih belum ada muloknya untuk masyarakat Dayak Meratus setempat.

“Karena masyarakatnya hanya ada di dua kecamatan, yakni Batang Alai Timur (BAT) dan Hantakan,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (5/8).

Menurutnya, Disdik HST akan mendorong anak-anak yang lulus SMA sederajat untuk melanjutkan kuliah penyuluh keagamaan di Surabaya, Jawa Timur dengan beasiswa dari Kemendikbud.

BACA JUGA :  Audisi Bakat, 16 Finalis Naga HST Siap Unjuk Kebolehan di Grand Final 2024

“Kita masih berusaha mewujudkannya, kalau sudah terealisasi, mulok untuk dayak meratus perlahan bisa ditulis, karena mereka yang telah belajar itulah nanti yang menyusun,” ujarnya.

Disdik HST juga siap untuk memfasilitasi mulai dari penyusunan hingga penerbitan untuk mulok masyarakat Dayak Meratus setempat.

Masyarakat Dayak Meratus di HST telah mengajarkan adat istiadatnya turun temurun oleh tutuha (tetua, red) masyarakat atau orang tua secara non formal atau di luar sekolah, sehingga tradisi dan budaya mereka masih berjalan sampai sekarang.

Muhammad Anhar menambahkan, pihaknya masih mendorong agar ada penyuluh aliran kepercayaan masyarakat Dayak Meratus di HST yang secara khusus mengajarkan adatnya.

BACA JUGA :  Perkuat System Manajemen Risiko, Pemkab HST Gelar Coaching Clinic Risk Register 2024

“Mulok tersebut sangat memungkinkan untuk diajarkan di sekolah, namun Sumber Daya Manusia (SDM) harus menyesuaikan kebutuhan pengajaran dan saat ini kami belum mendapatkan formulasinya secara khusus,” tambahnya.

Saat ini, ada beberapa yang ingin kepercayaannya diajarkan di sekolah dan sesuai Permendikbud mereka sudah mempunyai hak untuk mendapatkan guru atau penyuluh keagamaan berdasarkan aliran kepercayaannya. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Buka Jambore KWT, Bupati HST Ingatkan Peran Wanita Tingkatkan Ketahanan Pangan

Sen Agu 5 , 2024
"KWT merupakan salah satu pilar utama dalam membangun sektor pertanian yang lebih maju dan berkelanjutan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip