RANTAU (TABIRkota) – Jajaran Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang 2024 ini mengungkap delapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan salah satunya berhasil meringkus seorang residivis pemerkosa.
Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers yang pimpin Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto SIK didampingi Kasar Reskrim, Haris Wicaksono di lobby Mako Polres setempat, Senin (10/6).
Menurut AKBP Sugeng Priyanto, total kasus yang berhasil diungkap sebanyak sepuluh yang terdiri dari delapan kasus KDRT dan dua kasus senjata tajam.
“Untuk residivis yang berhasil diamankan adalah tersangka dengan inisial N (29) yang telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang wanita dengan inisial E (54) pada 28 Mei lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, katanya, N juga pernah tersandung kasus yang sama pada 2017 lalu dan atas perbuatannya mendapatkan vonis hukuman 14 tahun lima bulan penjara.
“Tersangka baru bebas dari Lapas Tanjung pada 16 Mei lalu namun kembali melakukan perbuatan bejatnya,” katanya.
Selain kasus yang menjerat residivis pemerkosa tersebut, tambahnya, Polres Tapin saat ini juga tengah menangani kasus rudapaksa yang melibatkan seorang ayah dan anaknya.
“Saat ini sedang pendalaman kasus pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap anaknya dan pelakunya telah diamankan,” tambahnya.
Atas maraknya kasus KDRT, kepada masyarakat diimbau agar menjaga anak dan keluarganya dengan selalu melakukan pengawasan.
Kewaspadaan sangat penting karena pelaku kejahatan KDRT, termasuk pemerkosaan, sangat mungkin berasal dari lingkungan keluarga sendiri. (ra)