
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) setempat, mengeluarkan klarifikasi terkait tudingan pengadaan “motor siluman” yang beredar di media sosial.
Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji mengatakan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Setiap pengadaan yang dilakukan melalui e-purchasing, wajib terlebih dahulu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan memiliki Rencana Umum Pengadaan (RUP),” katanya di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Selasa (19/5).
Sebelumnya, ramai di media sosial (medsos) Pemkab Kapuas dituding melakukan pengadaan “motor siluman” karena dikatakan tidak tercantum dalam SIRUP.
Menurut Iwan Pahruji, syarat proses e-purchasing harus memiliki RUP yang akan terbit apabila muncul di e-katalog setelah memiliki SIRUP.
“Terkait harga pengadaan sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang sempat disebut mencapai Rp83 juta per unit, hal tersebut tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Fakta sebenarnya, harga per unit sebesar Rp42,3 juta dan angka Rp83 juta yang muncul adalah untuk dua unit, termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN.
Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang operasional Asisten III serta Sekretariat Daerah (Sekda) dan bukan diperuntukkan bagi operasional Bupati.
Berdasarkan data pada SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025, seluruh pengadaan dipastikan tercantum dalam sistem, dimana pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya, sedangkan pengadaan NMAX Turbo 155 masuk dalam paket pengadaan roda dua lainnya.
iwan Pahruji menambahkan, semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, baik saat membuat informasi, membagikan informasi maupun menanggapi informasi yang beredar,” tambahnya.
Masyarakat diminta untuk dapat menyaring sebelum “sharing” agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. (yul/ra)




