
MUARA TEWEH (TABIRkota) — Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Shalahuddin, menyiapkan solusi terkait aktivitas pertambangan emas masyarakat pasca penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Menurutnya, pemerintah daerah telah memanggil sejumlah dinas teknis untuk membahas pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami sudah memanggil PUPR dan tata ruang untuk meminta WPR di beberapa wilayah kecamatan,” ujarnya, di Muara Teweh, Ibu Kota Barut, Arba (20/5).
Pemerintah daerah, katanya, menginginkan masyarakat tetap bekerja dan mencari penghasilan, namun aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
“Wiilayah tambang rakyat yang legal akan memperhatikan berbagai aspek penting, mulai dari status kawasan hingga dokumen lingkungan hidup,” katanya.
Pertama dilihat yang harus dilihat adalah kawasannya, kalau masuk kawasan hutan produksi tentu harus ada izin pinjam pakai kawasan.
Selain itu, dampak lingkungan juga tak kalah penting yang harus diperhatikan.
H Shalahuddin menambahkan, aktivitas tambang emas memiliki risiko pencemaran lebih tinggi dibandingkan pertambangan batu bara, karena penggunaan merkuri dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Tambang emas itu ada merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan, makanya harus jelas pengelolaannya, termasuk AMDAL atau analisis dampak lingkungannya,” tambahnya.
Dengan adanya WPR dan legalitas yang jelas, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat bekerja secara aman dan nyaman tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.
Kalau legal, risiko yang paling kecil dapat dicari dan masyarakat tetap bisa mendapatkan penghasilan.
Bupati juga telah berdiskusi langsung dengan Kapolres Barut terkait penanganan aktivitas PETI di daerah tersebut.
Sebelumnya, Polres Barut melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan KM 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin dan menyita sejumlah alat tambang ilegal sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. (ded/fer)



