Ungkap Delapan Kasus KDRT, Polres Tapin Ringkus Residivis Pemerkosa

“Residivis pemerkosa dengan inisial N, baru saja keluar dari Lapas Tanjung pada 16 Mei lalu namun sekitar dua pekan kemudian, kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa seorang wanita, E (54)”

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto SIK memimpin konfrensi pers (foto: TABIRkota/nasrullah)

RANTAU (TABIRkota) – Jajaran Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang 2024 ini mengungkap delapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan salah satunya berhasil meringkus seorang residivis pemerkosa.

Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers yang pimpin Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto SIK didampingi Kasar Reskrim, Haris Wicaksono di lobby Mako Polres setempat, Senin (10/6).

Menurut AKBP Sugeng Priyanto, total kasus yang berhasil diungkap sebanyak sepuluh yang terdiri dari delapan kasus KDRT dan dua kasus senjata tajam.

“Untuk residivis yang berhasil diamankan adalah tersangka dengan inisial N (29) yang telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang wanita dengan inisial E (54) pada 28 Mei lalu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Peringatan Harlah Pancasila, Pemkab Balangan Gelar Upacara dengan Semangat Kebangsaan

Sebelumnya, katanya, N juga pernah tersandung kasus yang sama pada 2017 lalu dan atas perbuatannya mendapatkan vonis hukuman 14 tahun lima bulan penjara.

“Tersangka baru bebas dari Lapas Tanjung pada 16 Mei lalu namun kembali melakukan perbuatan bejatnya,” katanya.

Selain kasus yang menjerat residivis pemerkosa tersebut, tambahnya, Polres Tapin saat ini juga tengah menangani kasus rudapaksa yang melibatkan seorang ayah dan anaknya.

“Saat ini sedang pendalaman kasus pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap anaknya dan pelakunya telah diamankan,” tambahnya.

Atas maraknya kasus KDRT, kepada masyarakat diimbau agar menjaga anak dan keluarganya dengan selalu melakukan pengawasan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Sinergitas Penyelenggaraan SAR, Basarnas Banjarmasin MoU dengan RSD Idaman Banjarbaru

Kewaspadaan sangat penting karena pelaku kejahatan KDRT, termasuk pemerkosaan, sangat mungkin berasal dari lingkungan keluarga sendiri. (ra)

Pewarta: Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kemenag Balangan Umumkan 17 Juni 2024 Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah

Sen Jun 10 , 2024
"Tim Kemenag RI telah melakukan rukyat hilal diberbagai titik wilayah di Indonesia untuk menentukan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah kali ini"

You May Like

TABIRklip