
MUARA TEWEH (TABIRkota) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau panitia kurban menugaskan Juru Sembelih Halal (Juleha) menjelang Hari Raya Idul Adha.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Nomor: 020/DP-K-MUI/V/2026 tanggal 1 Dzulhijjah 1447 Hijriyah atau 18 Mei 2026 tentang penugasan Juleha dalam menyembelih hewan kurban yang ditujukan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Barito Utara, Dinas/Instansi/Satuan Kerja, Dewan Pimpinan MUI Kecamatan se-Barito Utara, Pimpinan Ormas Islam se-Barito Utara, Ta’mir Masjid/Mushalla/Langgar/Panitia Kurban dan Masyarakat Islam.
Imbauan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti pelatihan Juleha yang dilaksanakan di Mesjid Raya Shiratal Mustaqim Muara Teweh, Sabtu (16/5) lalu.
Isi suratnya mengimbau Panitia Kurban di Barito Utara yang menyembelih hewan kurban untuk menggunakan atau menugaskan Juleha yang bersertifikat.
Hal tersebut krusial agar proses penyembelihan sah secara syariat Islam dan menghasilkan daging yang benar-benar halal serta higienis untuk didistribusikan kepada masyarakat, sesuai Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
MUI Barito Utara menjelaskan garis besar panduan dan imbauan bagi panitia kurban, yakni standar kompetensi penyembelih sesuai syariat, penyembelih harus beragama Islam, mumayyiz dan menguasai tata cara penyembelihan secara syar’i.
Teknis Pemotongan Penyembelih harus memastikan pemotongan tiga saluran utama terputus, yakni saluran pernafasan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan dua pembuluh darah (wadajain).
MUI menggelar pelatihan Juleha agar Takmir Masjid dan Panitia Kurban memiliki keahlian teknis serta pengetahuan standar kesehatan hewan.
Standar Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) harus dipastikan agar alat sembelih sangat tajam dan tidak menyiksa hewan.
Hewan harus dalam keadaan hidup saat disembelih dan tidak boleh disakiti atau dipotong bagian tubuhnya sebelum benar-benar mati.
Protokol Kebersihan dan Lingkungan Mengacu pada Fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah kurban, panitia diimbau keras untuk menjaga kebersihan lokasi.
Darah, kotoran dan limbah hewan kurban harus ditangani dengan baik agar tidak mencemari lingkungan atau memicu risiko penyakit.
Dilarang keras menaruh kaki atau anggota tubuh manusia di atas darah hewan karena berisiko membawa penyakit.
Imbauan MUI tersebut ditembuskan kepada Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Barito Utara, Forkopimda Barito Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara. (ded/fer).



