Tiga Hari Pengejaran, Polres Balangan Ringkus Tujuh Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Untuk membiayai semua pengeluaran selama di perjalanan, mulai dari sewa mobil hingga penginapan, para tersangka menjual korban melalui aplikasi Michat”

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin saat konfrensi pers (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – Satreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus tujuh orang pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih tiga hari.

Menurut Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin, para tersangka diringkus di Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin.

“Awalnya, kita mengetahui informasi perihal dugaan perdagangan orang dari rekan-rekan media, bahwa ada seorang anak yang meminta tolong melalui akun media sosial,” ujarnya kepada wartawa saat press release di Mako Polres Balangan, Arba (19/6).

Modus operandi dari para tersangka, katanya, dengan mengajak korban untuk jalan-jalan karena korban saat itu sedang bermasalah dengan orang tuanya.

BACA JUGA :  Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Kelotok vs LCT Tak Bernyawa

“Korban lalu dibawa para pelaku ke sejumlah tempat, mulai dari Kabupaten Tanah Bumbu, Paser dan Kota Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) serta Balangan,” katanya.

Untuk membiayai semua pengeluaran selama di perjalanan, mulai dari sewa mobil hingga penginapan, para tersangka menjual korban melalui aplikasi Michat.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Riza Pangestu menambahkan, saat berada di Balangan, korban sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka.

“Kita saat ini sedang fokus untuk mengembalikan mental si anak dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan, karena dari hasil visum diketahui korban terkena penyakit,” tambahnya.

BACA JUGA :  Catat Tanggalnya! Dayak Deah Liyu Kembali Rayakan Pesta Panen Serentak

Para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Waspada Banjir, BPBD Balangan Kembali Pasang Dua EWS

Rab Jun 19 , 2024
"Keberadaan EWS sangat membantu untuk memonitor wilayah yang berpotensi banjir sehingga kemungkinan bencana dapat diketahui lebih awal"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip