Polres HSS berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Loksado

“Atas perbuatannya, RE dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat memimpin press release (foto: TABIRkota/alfi syahrin)

KANDANGAN (TABIRkota) – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan Muhammad Tajuddin Anwar (73) di Desa Loksado, Kecamatan Loksado pada Selasa (23/7) lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, pelaku merupakan seorang pelajar yang berinisial RE (15), warga Desa Loksado.

“Kronologisnya, pelaku RE meminjam motor Beat Street korban lalu menggadaikannya seharga Rp1,8 juta untuk membeli narkotika jenis sabu,” katanya pada keterangan pers, di Mapolres HSS, Senin (29/7).

Karena terlanjur menggadaikan dan tak bisa mengembalikan, ujarnya, pelaku mengambil jalan pintas dengan membunuh korban menggunakan linggis ke leher sebelah kanan.

BACA JUGA :  Hilang di Hutan, Lansia di HST Ditemukan di "Padang Rumbia"

“Korban tersungkur ke tanah dan sempat berusaha teriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengarnya,” ujarnya.

Mendengar teriakan, pelaku panik dan kembali menyerang bertubi-tubi ke arah leher, dahi, mulut, hidung dan kepala hingga korban tak bergerak.

Setelah itu, kepala korban dibungkus dengan jaket dan tali jemuran diikat di leher korban, lalu diseret sekitar 15 hingga 17 meter.

AKBP Muhammad Yakin Rusdi menambahkan, pelaku kemudian memasukkan ke parit kecil dekat rumah korban dan ditimbun dengan tanah serta ranting pohon untuk menghilangkan kejak perbuatannya.

“Setelah tiga hari pada Kamis (25/7) lalu, keluarga korban dan warga menemukannya di belakang rumah, karena curiga ada bau busuk,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bedah

Petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut dibantu warga dan akhirnya pelaku diantar orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polsek Loksado.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa linggis, jaket, celana, kemeja, sarung, sekop dan satu motor beat street milik korban. (fer)

Pewarta: M Alfi Syahrin

Journalist - Hulu Sungai Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gen Z Terjerat Pinjol Hingga Triliunan Rupiah, OJK Buka Suara

Sel Jul 30 , 2024
"Berdasarkan data OJK, pinjaman yang belum dilunasi hingga April 2024 dari sisi usia Generasi Z yaitu tahun kelahiran 1997 sampai 2012, berjumlah Rp28,86 triliun"

You May Like

TABIRklip