“Layanan kesehatan ditujukan bagi lansia, ibu hamil, balita, dan masyarakat umum di tiga desa yang merupakan wilayah pemberdayaan NPR yang juga wilayah kerja Puskesmas Lahei I”
pt npr
“Amar putusan mewajibkan Prianto mengosongkan lahan sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya serta menanggung biaya perkara senilai Rp26,8 juta”



