Gugatan Ditolak, PN Muara Teweh Minta Prianto Hentikan Aktivitas di Lahan PT NPR

“Amar putusan mewajibkan Prianto mengosongkan lahan sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya serta menanggung biaya perkara senilai Rp26,8 juta”

PN Muara Teweh (foto: TABIRkota/ist)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan seorang warga bernama Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait.

Amar putusan mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan objek sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya di area tersebut serta menanggung biaya perkara senilai Rp26,8 juta.

Dikutip dari laman PN Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, Arba (6/5), majelis hakim memutuskan gugatan Prianto tidak terbukti secara hukum, begitu pula gugatan provisi yang diajukan penggugat pun, dinyatakan tidak dapat diterima.

Tak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT NPR.

Putusan itu menyatakan, kegiatan usaha pertambangan batu bara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Karendan, sah secara hukum, sesuai izin zin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki perusahaan.

Sementara itu, Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard mengatakan, atas putusan tersebut, pihak penggugat Prianto mengajukan banding.

"Saat ini masih proses pemberitahuan memori banding dan untuk bandingnya sudah disampaikan 23 April lalu," katanya.

Paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Sementara pihak tergugat, PT NPR, dikutip dalam amar putusan menyatakan, seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup dibuktikan secara sah dan aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tidak cukup hanya mengandalkan klaim, dimana bukti hukum yang valid, dokumen perizinan serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan, menjadi penentu di persidangan. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Komitmen Perkuat Kapasistas Guru, Medco Energi Bangkanai Gelar Pelatihan Digital Deep Learning

Rab Mei 6 , 2026
"Upaya peningkatan kapasitas tenaga pendidik perlu terus dilakukan, salah satunya melalui penyelenggaraan pelatihan digital deep learning"

You May Like

TABIRklip