Peduli Nasib Pekerja, DPRD Kotabaru Gelar RDP Bahas Dugaan Kekerasan Terhadap Buruh Sawit

“RDP diharapkan menjadi langkah penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian bagi pekerja terdampak”

DPRD Kotabaru gelar RDP bersama FSP-BUN Rajawali EHP terkait dugaan kekerasan terhadap buruh (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dugaan kekerasan terhadap buruh perkebunan kelapa sawit, sebagai bentuk kepedulian atas hak serta nasib pekerja.

RDP bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN Rajawali EHP) yang berada di bawah naungan Gerakan Aliansi Buruh Kalimantan (GEBRAK) tersebut, dilaksanakan di ruang Rapat Kantor DPRD Kotabaru, Selasa (21/4).

Kasus ini menjadi sorotan serius lantaran tidak hanya menyangkut dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tetapi juga indikasi pemaksaan pengunduran diri hingga dugaan kekerasan terhadap pekerja.

RDP dipimpin Ketua Komisi I, DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I beserta Anggota Komisi I, perwakilan perusahaan PT Eagle High Plantation Tbk, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Batulicin.

Dalam forum tersebut, pihak serikat membeberkan kronologi yang dialami empat pekerja panen asal PUK Berlian Estate PT Jaya Mandiri Sukses dan PUK Intan Estate PT Surya Bumi Tunggal Perkasa.

Terungkap, pekerja dikirim ke Papua tanpa surat tugas resmi serta tanpa perlindungan kerja yang jelas dan setibanya di lokasi justru mengalami PHK sepihak.

Para pekerja diduga ditekan untuk mengundurkan diri dengan alasan pelanggaran disiplin yang terasa janggal karena tanpa bukti yang jelas, tidak ada proses pemeriksaan yang transparan serta tidak pernah ada sosialisasi terkait peraturan perusahaan.

Dalam RDP tersebut, aliansi buruh yang tergabung dalam GEBRAK mengajukan 10 tuntutan sebagai bentuk desakan penyelesaian kasus.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi merumuskan empat poin kesepakatan, yaitu pertama, perusahaan diminta bertanggung jawab memulangkan pekerja ke daerah asal serta membayarkan seluruh hak normatif sesuai aturan dan menyelesaikan perselisihan melalui jalur musyawarah.

Kedua, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak memperkeruh situasi, sembari menunggu rekomendasi resmi dari lembaga berwenang.

Ketiga, Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan diminta turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran, serta keempat, dugaan kekerasan harus diproses hukum dan ditindaklanjuti aparat kepolisian.

RDP diharapkan menjadi langkah penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak. (adv)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Kinerja Pegawai, Pemkab Kotabaru Berikan Layanan Cek Kesehatan ASN Gratis

Sel Apr 21 , 2026
"Layanan cek kesehatan gratis diberikan secara menyeluruh, bukan hanya pemeriksaan fisik standar, tetapi juga dilengkapi dengan pemeriksaan laboratorium di tempat"

You May Like

TABIRklip