Stok Beras Capai 117 Ton, Pemkab Balangan Pastikan Cadangan Pangan 2026 Aman Terkendali

“Cadangan pangan tersebut tidak hanya untuk menghadapi bencana alam atau bencana sosial, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap kerawanan pangan serta gejolak harga beras”

Penyaluran CPP oleh Pemkab Balangan kepada korban kebakaran (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel)  memastikan ketersediaan cadangan pangan daerah di 2026 ini dalam kondisi aman terkendali dengan jumlah stok cadangan beras pemerintah daerah mencapai 117 ton.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balangan, Dewi Diniati, stok cadangan beras pemerintah tersebut sekitar empat kali lipat dari kebutuhan 2026 yang diproyeksikan sebesar 25,37 ton.

“Jumlat stok tersebut, menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai situasi darurat maupun gejolak pangan,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Jumat (31/7).

Stok yang tersedia sangat aman dan mampu mendukung kebutuhan masyarakat apabila terjadi kondisi darurat maupun gejolak harga.

Ia mengatakan, pengelolaan cadangan pangan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Balangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

“Regulasi itu disusun sebagai landasan dalam menjaga ketersediaan pangan, melindungi petani dari anjloknya harga saat panen, serta menjamin masyarakat tetap memperoleh akses pangan ketika terjadi keadaan darurat,” katanya.

Pemerintah daerah juga menggunakan pedoman Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 dalam menghitung kebutuhan cadangan beras pemerintah daerah, sehingga jumlah stok yang tersedia benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil.

Ia menambahkan, keberadaan cadangan pangan tersebut tidak hanya untuk menghadapi bencana alam atau bencana sosial, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap kerawanan pangan serta gejolak harga beras yang dapat berdampak pada masyarakat.

“Cadangan pangan pemerintah dapat disalurkan pada tiga kondisi utama, yakni saat terjadi keadaan darurat seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran permukiman maupun gagal panen, kemudian untuk penanganan kerawanan pangan, serta ketika terjadi kenaikan harga beras yang signifikan hingga berpotensi mengganggu stabilitas pangan masyarakat,” tambahnya.

Dengan ketersediaan stok yang jauh melebihi kebutuhan serta didukung payung hukum yang jelas, Pemkab Balangan optimistis mampu menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pangan yang memadai dalam berbagai kondisi. (adv)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadiri Rakor BNPB Bersama Pemprov Kalteng, Wabup Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Mitigasi Bencana

Jum Jul 31 , 2026
"Kehadiran Barut di rakor BNPB merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan daerah"

You May Like

TABIRklip