
BARABAI (TABIRkota) — Teritorial Gunung Halau-Halau merupakan wilayah adat kami, ujar Tokoh Balai Adat Kiyu, Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusmin.
Menurutnya, sebelum permasalahan penutupan permanen masyarakat hidup damai dan rukun.
“Penutupan permanen hanya beberapa oknum yang mengambil kesimpulan, padahal dari pihak kami di Balai Kiyu tidak ada menutup,” ujarnya saat diwawancarai Tabirkota.com, Jum’at (21/8).
Secara legalitas dan wilayah, katanya, Gunung Halau-Halau merupakan wilayah Balai Kiyu.
“Bahkan jika ada ritual, biasanya yang berani menutup jalur pendakian hanya kami, selama prosesi adat tertentu, bukan permanen,” katanya.
Untuk masalah kesakralan, semuanya dapat berdampingan seiring berjalannya waktu dan peraturan yang nantinya akan ditetapkan menyesuaikan hasil keputusan lanjutan.
Rusmin menambahkan, penutupan jalur pendakian oleh pihak lain itu dikemas dengan kata-kata sakral, padahal sebelumnya tidak pernah ada.
“Kami dari Kiyu tetap ingin membuka pendakian Halau-Halau, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan gunung tersebut sudah menjadi ikon bagi pecinta alam,” tambahnya.
Kebiasaan masyarakat Balai Kiyu merasa senang dikunjungi oleh pendaki, karena dari dulu Gunung Halau-Halau selalu dijadikan kegiatan oleh komunitas atau organisasi pecinta alam.
Gunung Halau-Halau juga sering dijadikan wadah penelitian dari berbagai pihak, mulai dari flora dan fauna yang berada di sekitar jalur pendakian. (fer)



