
RANTAU (TABIRkota) – Bupati Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Yamani bersama Wakil Bupati (Wabup) setempat, membuka sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Menurut H Yamani, sosialisasi yang dimaksudkan untuk memperkuat sinergi perangkat desa tersebut, telah dilaksanakan di Bandung, Kamis (7/5) kemarin.
“Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antarperangkat daerah guna percepatan terwujudnya desa mandiri di Tapin,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Jumat (8/5).
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi dihadiri para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, Kepala Badan, Kepala Bagian serta Camat se-Kabupaten Tapin.
“Terbitnya Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024 bukan sekadar urusan administratif, melainkan kompas baru dalam menentukan klasifikasi dan arah pembangunan desa,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 menjadi pedoman baru dalam penilaian kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia.
Regulasi tersebut sekaligus menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) dan mulai diterapkan secara nasional pada 2025 lalu.
Indikator dalam Indeks Desa yang baru, akan menjadi tolok ukur sejauh mana efektivitas program yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin.
H Yamani menambahkan, melalui sosialisasi tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat diminta untuk membedah indikator baru itu, dengan target yang jelas, yaitu meningkatkan jumlah Desa Mandiri di Tapin secara signifikan di 2026 ini.
“Perubahan regulasi menuntut adaptasi cepat dari para aparatur desa dan pendamping desa agar integrasi data sektoral tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan kabupaten dan kebutuhan riil di tingkat desa," tambahnya.
Pemkab Tapin optimistis bahwa sinergi yang kuat antarlini akan mempercepat transformasi desa tertinggal menjadi desa berkembang, dan desa maju menjadi desa mandiri demi kesejahteraan masyarakat Bumi Ruhuy Rahayu (sebutan lain untuk Tapin, red).
Melalui kegiatan sosialisasi, diharapkan seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan dapat memahami kebijakan baru serta meningkatkan kolaborasi dalam mendukung pembangunan desa yang maju, mandiri dan berkelanjutan. (ati/ra)




