
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Sejumlah awak media di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertanyakan pembatasan akses liputan acara pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat secara tertutup.
Awak media yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik, dilarang masuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di depan pintu masuk Balai Antang, Muara Teweh, tempat acara pelantikan digelar, Senin (4/5).
“Mohon maaf kawan-kawan tidak bisa masuk,” kata salah seorang petugas.
Kondisi itu membuat awak media heran dan merasa hal tersebut telah menghalangi tugas jurnalistik.
“Maaf kami hanya diberi tugas,” kata petugas tersebut.
Salah seorang awak media, M Gazali Noor mengatakan, dirinya sempat masuk ke dalam gedung Balai Antang namun tak lama.
“Saya sempat masuk ke dalam, tapi disuruh keluar oleh petugas Satpol PP,” katanya.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya terkait alasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara terbatas, mengingat pelantikan pejabat daerah umumnya bersifat terbuka bagi media sebagai bagian dari transparansi informasi publik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak protokol, pelaksanaan dokumentasi kegiatan, termasuk pengambilan foto dan penyusunan berita, sepenuhnya ditangani oleh Humas Kominfo.
Hasil dokumentasi tersebut, disebutkan akan didistribusikan kepada awak media setelah kegiatan selesai.
“Izin menyampaikan informasi dari bagian protokol, terkait acara pelantikan di Balai Antang, bahwa pengambilan foto dokumentasi dan berita dilaksanakan Humas Kominfo dan nanti akan disebarkan ke wartawan,” demikian isi pemberitahuan dari Dinas Protokol Setda Barito Utara.
Situasi yang terjadi, membuat para awak media di Barut merasa miris, terlebih masih dalam suasana peringatan Hari Kebebasan Pers yang bertepatan dengan 3 Mei kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Barito Utara mengenai alasan pembatasan akses peliputan dalam kegiatan tersebut. (ded/ra)




