Cari Uang Negara yang Hilang 300 Triliun, Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK

“Kejagung menduga telah terjadi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit”

(sumber ilustrasi: cnbcindonesia.com)

JAKARTA (TABIRkota) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencari uang penerimaan negara yang berpotensi hilang sebesar Rp300 Triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Harli Siregar, penggeledahan dilakukan pada 4 Oktober lalu terkait kasus korupsi tata kelola sawit 2005 – 2024.

“Kejagung menduga telah terjadi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari cnbcindonesia.com, Kamis (10/10).

Penyerobotan itu, katanya, diduga menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara.

“Upaya kami membantu pemerintah melalui penegakan hukum sesuai kewenangan,” katanya.

BACA JUGA :  Demo Peringatan Darurat Indonesia Disorot Media Asing

Sebelumnya, dilansir dari detik.com, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, kebocoran pendapatan negara yang mencapai Rp300 triliun tersebut, diperkirakan karena jumlah pajak yang gagal dikantongi pemerintah.

“Kegagalan tersebut lantaran ada para pengusaha sawit “nakal” yang membuka perkebunan secara ilegal,” katanya di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10).

Menurutnya, terdapat jutaan hektar kawasan hutan diokupasi secara liar oleh pengusaha kebun sawit nakal.

“Mereka (pengusaha sawit nakal, red) sudah diingatkan untuk membayar pajak, tapi sampai sekarang belum bayar,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah mengantongi nama 300 perusahaan sawit “nakal” tersebut yang akan ditelusuri lebih jauh. (zr)

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana CSR di BI dan OJK, Pakar Hukum Desak KPK Usut Tuntas

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tetapkan Unsur Pimpinan, DPRD Barsel Gelar Paripurna ke-5 Masa Sidang I

Kam Okt 10 , 2024
"Setelah unsur pimpinan diumumkan dan ditetapkan, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip