Karantina Kaltim Musnahkan 578 kg Daging Babi Ilegal asal Palu

“Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator dan dihadiri perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan”

(ilustrasi: TABIRkota/artificial intelligence)

BALIKPAPAN (TABIRkota) – Karantina Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau, Balikpapan, berhasil menahan dan memusnahkan 578 kg daging babi ilegal yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, Niken Pandan Sari, awalnya pada Selasa (10/9) lalu, pihaknya bersama Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk dan menemukan muatan daging babi tanpa dokumen karantina.

“Dari dua unit truk tersebut, masing-masing ditemukan muatan daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg,” ujarnya di Balikpapan, dilansir dari antaranews.com, Jumat (13/9).

Karena para sopir truk tidak dapat menunjukan sertifikat karantina dari daerah asal, katanya, maka dilakukanlah penahanan terhadap muatan tersebut.

BACA JUGA :  Lima Kali Erupsi, Gunung Semeru Status Waspada

“Kemudian pada Arba (11/9), dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kaltim untuk dilakukan pemusnahan,” katanya.

Ia menambahkan, pada Kamis (12/9) dilakukan pemusnahan di halaman Gedung Arsip Karantina Kaltim, Kilometer 13 Balikpapan.

“Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator dan dihadiri perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai sarana sosialisasi sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Masyarakat wajib melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Kasus Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara 300 Triliun

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur dan atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Miliki 10 gram Sabu, Warga HSU Diciduk Polisi HST

Jum Sep 13 , 2024
"Teknik penyamaran petugas berhasil dan pelaku diringkus beserta barang bukti dua paket sabu"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip