PARINGIN (TABIRkota) – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy, ke Polres setempat, terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar.
Laporan diajukan Ketua DPC PKB Balangan, H Mawardi dan diterima KBO Reskrim Polres Balangan, Ipda Faizal R Umasugi di Mapolres setempat, Senin (12/8).
Menurut H Mawardi, pelaporan dilakukan serentak oleh seluruh DPW dan DPC PKB se-Indonesia agar Lukman Edy memberikan klarifikasi yang benar.
“Laporan ini merespon pernyataan Lukman Edy yang dianggap menghina PKB serta menyinggung transparansi dan pengelolaan anggaran partai,” ujarnya.
Pernyataan Lukman Edy tersebut, katanya, adalah berita palsu yang tidak berdasar dan telah melukai pihak PKB.
“Pelaporan yang kami lakukan adalah langkah konstitusional karena pernyataan Lukman Edy berpotensi menimbulkan risiko jika disebarluaskan,” katanya.
Pernyataan yang dikeluarkan Lukman Edy, tambahnya, juga mengandung ujaran kebencian dan berita palsu yang menyerang reputasi.
“Bersama laporan tersebut, DPC PKB Balangan melampirkan bukti berupa teks, rekaman audio dan materi audio visual,” tambahnya.
Diharapkan, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diteliti.
Sementara itu, atas laporan tersebut, KBO Reskrim Polres Balangan, Ipda Faizal R Umasugi menyatakan bahwa pihaknya akan segera meneruskan ke Polda Kalsel serta Mabes Polri. (ra)