TANJUNG (TABIRkota) – Seorang pemuda di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa harus meringkuk dalam bui karena menyebarkan foto dan video saat sedang “wik-wik” atau berhubungan intim dengan mantan kekasihnya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Jojo Sutrisno mengatakan, pemuda dengan inisial MR (19), diamankan setelah dilaporkan oleh sang mantan kekasih, NH (19), keduanya warga Kecamatan Muara Uya, yang tidak terima video syur mereka disebarluaskan.
“MR diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah bengkel di Kelurahan Pambataan, Murung Pudak pada Ahad (2/6) dini hari,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Senin (3/6).
Menurutnya, pada Kamis (9/5) lalu, kakak korban menerima pesan dari nomor tidak dikenal melalui sambungan WhatApps.
“Pesan yang diterima berisi foto dan video adegan asusila korban dengan pelaku,” ujarnya.
Pesan tersebut, tambahnya, kemudian disampaikan kepada korban yang langsung marah dan tidak terima, untuk kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.
“Pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan nekat menyebarkan foto dan video mesum tersebut karena kecewa hubungan cinta mereka tidak direstui pihak keluarga korban,” tambahnya.
Kepada petugas pelaku mengaku, ia dan korban telah menjalin asmara selama empat tahun dan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun hubungan keduanya yang sudah sangat intim tersebut, ternyata tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan.
Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku dan satu buah telepon genggam warna hijau toska. (ra)
Uploader: Zidna Rahmana