Sebarkan Video “Wik-Wik” dengan Mantan Kekasih, Pemuda di Tabalong Masuk Bui

“Pengakuan pelaku, yang bersangkutan nekat menyebarkan foto dan video mesum dengan sang mantan karena kecewa hubungan cinta mereka tidak direstui pihak keluarga korban”

MR, pemuda berusia 19 tahun diamankan petugas Polres Tabalong karena menyebarkan video mesum dengan mantan pacar (foto: TABIRkota/ist)

TANJUNG (TABIRkota) – Seorang pemuda di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa harus meringkuk dalam bui karena menyebarkan foto dan video saat sedang “wik-wik” atau berhubungan intim dengan mantan kekasihnya.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Jojo Sutrisno mengatakan, pemuda dengan inisial MR (19), diamankan setelah dilaporkan oleh sang mantan kekasih, NH (19), keduanya warga Kecamatan Muara Uya, yang tidak terima video syur mereka disebarluaskan.

“MR diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah bengkel di Kelurahan Pambataan, Murung Pudak pada Ahad (2/6) dini hari,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Senin (3/6).

BACA JUGA :  Geger! Warga Karatungan HST Temukan Jabang Bayi di "Kabun Gatah"

Menurutnya, pada Kamis (9/5) lalu, kakak korban menerima pesan dari nomor tidak dikenal melalui sambungan WhatApps.

“Pesan yang diterima berisi foto dan video adegan asusila korban dengan pelaku,” ujarnya.

Pesan tersebut, tambahnya, kemudian disampaikan kepada korban yang langsung marah dan tidak terima, untuk kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.

“Pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan nekat menyebarkan foto dan video mesum tersebut karena kecewa hubungan cinta mereka tidak direstui pihak keluarga korban,” tambahnya.

Kepada petugas pelaku mengaku, ia dan korban telah menjalin asmara selama empat tahun dan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA :  Operasi Antik Intan 2024, Polres Tapin Amankan 121 Gram Sabu dan 5 Ineks

Namun hubungan keduanya yang sudah sangat intim tersebut, ternyata tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan.

Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku dan satu buah telepon genggam warna hijau toska. (ra)

Uploader: Zidna Rahmana

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Upaya Penegakan Kepatuhan BU, BPJS Cabang Barabai dan Kejari Teken MoU

Sen Jun 3 , 2024
"BPJS Kesehatan Cabang Barabai melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang melibatkan berbagai pihak, terutama Kejari HST"

You May Like

TABIRklip