Dua Petani di Batola Dituduh Mencuri Sawit, Badko HMI Kalsel Kawal Jalannya Sidang

“Dua petani dari Wanaraya dilaporkan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) dengan tuduhan melakukan pencurian kelapa sawit di lahan plasma KUD Jaya Utama namun faktanya, mereka hanya mengambil upah panen atas permintaan masyarakat”

Perwakilan Badko HMI Kalsel, Septiana Agustian Sukma dan M Rio Rizki Andra saat menghadiri sidang petani yang dituduh mencuri sawit (foto: TABIRkota/ist)

MARABAHAN (TABIRkota) – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI), Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengawal jalannya sidang yang sedang dijalani dua petani dari Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang dituduh mencuri kelapa sawit.

Menurut perwakilan HMI Kalsel, Septiana Agustian Sukma, untuk itu pihaknya telah menghadiri sidang perkara dugaan pencurian kelapa sawit yang dituduhkan kepada dua petani tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan pada Senin (27/5) lalu.

“Kami hadir untuk memantau secara langsung bagaimana perjuangan dua petani tersebut dalam memperoleh keadilan,” ujarnya di Marabahan, ibu kota Batola, Arba (29/5).

Dua petani itu, dilaporkan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) dengan tuduhan melakukan pencurian sawit di lahan plasma Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Utama yang merupakan mitra perusahaan kelapa sawit tersebut.

BACA JUGA :  Peringati Proklamasi Kalimantan, VRI Kalsel Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Tebing Batu Bini

Namun fakta di lapangan, katanya, kedua petani itu hanya mengambil upah panen karena disuruh masyarakat sehingga seharusnya tergolong sebagai korban.

“Masyarakat mengeluhkan kegagalan perusahaan merawat kebun sawitnya dan ingkar janji perihal pembagian hasil plasma dan setelah dilakukan mediasi namun gagal, masyarakat berinisiatif untuk merawat dan memanen sendiri kelapa sawit tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, HMI Kalsel akan mengawal kasus tersebut agar keadilan sosial di masyarakat dapat ditegakkan dan perusahaan berlaku adil.

“Tuduhan pihak perusahaan menurut kami tidak berdasar dan tidak berkeadilan sosial, terlebih usia kebun telah 13 tahun lebih sehingga sesuai peratuan, semestinya harus dikembalikan kepada masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Intan 2024 Dimulai, Kapolres HSS Harapkan Masyarakat Disiplin Lalu Lintas

Senada, Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) HMI Badko Kalsel, M Rio Rizki Andra mengatakan, hadirnya plasma harusnya untuk kesejahteraan serta pemberdayaan masyarakat sehingga dapat mengangkat perekonomian.

“HMI Kalsel akan melayangkan audiensi kepada pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan penuh keadilan.” katanya.

Dalam kasus dua petani tersebut, ujarnya, memunculkan dugaan dimana masyarakat justru terperangkap dalam skema atau pola eksploitatif dengan pembagian hasil keuntungan yang tidak proporsional.

“Untuk itu, kami telah melayangkan surat audensi kepada beberapa lembaga di Batola yang kiranya terkait maupun dapat membantu masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, menurut keterangan warga Wanaraya, permasalahan tersebut bermula dari wanprestasi yang dilakukan pihak PT ABS yang tidak melaksanakan kewajibannya membangun lahan plasma masyarakat sesuai standar kebun.

BACA JUGA :  Pemkab HST Raih Apresiasi Daerah Peduli Layak Anak

Setelah penanaman, sebagian kebun tidak dirawat oleh pihak perusahaan sehingga masyarakat merasa perlu merawat kebunnya sendiri sebagai peringatan agar PT ABS melaksanakan tanggung jawabnya.

Saat perawatan mandiri yang dilakukan masyarakat diketahui pihak perusahaan, malah dibiarkan hingga sampai masa panen.

Justru saat ingin memanen kelapa sawit mereka, masyarakat malah ditangkap dan dituduh sebagai pencuri. (ra)

Uploader: Zidna Rahmana

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kunjungi SMPN 1 Lampihong, GOW Balangan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual pada Anak

Rab Mei 29 , 2024
"GOW berperan aktif dalam memberikan pemahaman tentang jenis-jenis kekerasan seksual, cara pencegahan serta langkah-langkah yang dapat diambil jika menjadi korban"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip