Potensi Karhutla Meningkat, Bupati Barito Utara Keluarkan Surat Edaran Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

“Surat Edaran Bupati Barito Utara memuat delapan point penting tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, menyusul kondisi cuaca dan tingginya potensi Karhutla”

Pemkab Barut mengeluarkan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, menyusul kondisi cuaca dan tingginya potensi Karhutla (ilustrasi)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Shalahuddin mengeluarkan Surat Edaran tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah kabupaten setempat, menyusul kondisi cuaca dan tingginya potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Surat Edaran dengan Nomor: 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus tersebut, dikeluarkan berdasarkan penetapan Status SIAGA DARURAT Bencana Karhutla Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara No. 188.45/399/2026 Tahun 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut, diinstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan/Desa, untuk segera melaksanakan beberapa hal, yaitu imbauan dan pengawasan wajib dilakukan di wilayah masing-masing serta segera bertindak apabila ditemukan kegiatan pembakaran.

Disebutkan bahwa kelompok tani serta pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama masa siaga darurat serta memperluas dan meneruskan instruksi larangan secara berjenjang ke bawah hingga mencapai unit organisasi terkecil, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), serta pengurus RT/RW di wilayah masing-masing.

Agar seluruh Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah pada semua tingkatan (TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat) memberikan edukasi/penjelasan bahaya kebakaran hutan kepada peserta didik serta menjaga lingkungan sekolah dari potensi api.

Perangkat Desa/Kelurahan, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan serta masyarakat, agar melakukan pengecekan rutin secara berkala di area rawan terbakar.

Pihak Kecamatan, Desa, Kelurahan, UPT Dinas dan sekolah serta masyarakat agar segera melaporkan setiap indikasi titik panas (hotspot) maupun kejadian kebakaran kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Utara secara cepat melalui nomor WhatsApp Pusdalops-PB: 0851-8938-4429.

Seluruh Perangkat Daerah, Kantor Kecamatan, Kelurahan, Desa, Instansi vertikal, UPT Dinas, dan seluruh sekolah untuk secara serentak membuat dan memasang spanduk Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan serta Dampak Kabut Asap terhadap Kesehatan di area strategis masing-masing.

Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penindakan dilakukan secara tegas dan tanpa membeda-bedakan pelaku.

Di akhir Surat Edaran tersebut, Bupati Barito Utara menegaskan agar apa yang disampaikan menjadi perhatian serius, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi keselamatan bersama. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Minuman Kemasan Diduga Miras, BBPOM di Banjarmasin: Tidak Ada Izin Edar

Kam Okt 12 , 2023
"Publik dihebohkan dengan perbincangan di grup WA terkait minuman kemasan diduga miras yang dibagikan dalam bentuk foto dan imbauan"

You May Like

TABIRklip