
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Tim Gabungan Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menemukan satu pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) yang positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin atau sabu.
Hal tersebut terungkap saat razia yang dilaksanakan Tim Gabungan Polres Kapuas di beberapa THM di Kuala Kapuas, Sabtu (17/10) malam.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, Tim Gabungan terdiri dari Satuan Unit Satresnarkoba, Sat Intelkam, Satbinmas, Sipropam, Denpom TNI dan Sat Pol PP serta Organisasi Masyarakat.
“Tim Gabungan bergerak dari Mapolres Kapuas pukul 21.00 WIB dan hingga pukul 22.20 WIB menyisir beberapa tempat hiburan malam di beberapa lokasi,” ujarnya.
Beberapa THM yang didatangi, antara lain yang berada di ruas jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo baru dan salah satu kafe di wilayah Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Ia mengatakan, dari hasil giat, sebanyak 26 pengunjung THM diperiksa dan dilakukan tes urine.
“Dari 26 pengunjung, 25 orang dinyatakan negatif dan satu lainnya diduga positif menggunakan metamfetamin,” katanya.
Pengunjung yang positif metamfetamin, segera diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani asesmen atau proses pemeriksaan medis dan hukum secara menyeluruh.
Ia menambahkan, razia yang dilaksanakan Tim Gabungan di THM merupakan upaya pencegahan peredaran narkotika serta meniadakan tempat yang rawan dijadikan sebagai kampung atau lokasi dan sarang serta pintu masuk peredaran narkoba.
“Razia dilaksanakan sebagai tindak lanjut penekanan Kapolri untuk meniadakan kampung/lokasi sarang narkoba,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan juga sebagai tindak lanjut dari STKAPOLRI No: ST/2224/X/RES.4/2026 TANGGAL 9 Oktober 2026 untuk mencegah serta menanggulangi penyalahgunaan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba baik itu yang dilakukan bandar, kurir maupun pemakai di wilayah hukum Polres Kapuas. (yul/ra)




