
BUNTOK (TABIRkota) – Gara-gara mengedarkan narkotika jenis sabu, SRN alias Panjul (37) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di kediamannya di Jalan Pembangunan, Gang Tempe, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Sabtu (17/10).
Kapolres Barsel, AKBP Eko Mardianto melalui keterangan tertulis yang diterima TABIRkota.com mengatakan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terlapor yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 00.30 WIB,” katanya.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di kediaman tersangka dengan disaksikan tiga orang saksi, ditemukan sejumlah barang bukti.
Menurutnya, petugas menemukan satu buah kantong kain yang disimpan di area dapur yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik hitam berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu.
“Paket diduga narkotika jenis sabu, ditemukan terbungkus plastik klip bening dengan berat 0,83 gram,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu pak plastik klip bening merek C-TIK, satu timbangan digital warna hitam silver tanpa merek, uang tunai senilai Rp750 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu serta satu unit handphone merk NUBIA Neo warna grey.
“Tersangka beserta barang bukti terkait, diamankan petugas ke Mapolres Barsel untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mad/ra)



